Pleidoi Mario Dandy Ditolak, JPU Sebut Terdakwa Merangkai Kebohongan

Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat menjalani sidang tuntutan, Selasa (15/08/2023). (Foto:Dok/viva)

JAKARTA – Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo kembali menjalani sidang tanggapan pleidoi atau pembelaaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/08).

Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruhnya, apa yang disampaikan terdakwa Mario Dandy Satrio dalam nota pembelaan di kasus penganiayaan David Ozora.

Jaksa dengan tegas mengatakan, bahwa terdakwa Mario Dandy sedang merangkai kebohongan yang tujuannya untuk membangun alibi agar bebas dari kasus tersebut.

“Majelis Hakim yang kami muliakan, dan saudara Tim Penasihat Hukum yang terhormat. Pada intinya kami penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum, atau terdakwa di dalam pleidoinya,” kata jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (24/8/2023).

Lanjut Jaksa, bahwa tidak ada kejahatan yang begitu sempurna. Dia menyebutkan kebohongan yang dilakukan Mario Dandy selama masa persidangan justru akan menjerat dirinya sendiri.

Kemudian Jaksa mengatakan lagi, kalau nota pledoi yang disampaikan terdakwa Mario Dandy Satriyo tidak menggambarkan fakta peristiwa penganiayaan berat yang terjadi terhadap David Ozora.

Dalam hal ini, Jaksa lebih mengutamakan keadilan terhadap David Ozora dengan mengedepankan prinsip moralitas, nilai kemanusiaan, nilai keadilan, hingga nilai kebenaran di tengah masyarakat.

“Dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja dan keterangan di dalam pledoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi,” ungkap JPU.

Baca juga: Mario Dandy akan Bayar Ganti Rugi Terhadap Korban Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy Satriyo putra dari mantan pejabat pajak yang juga tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo sempat menangis ketika membacakan nota pleidoi di depan Majelis Hakim PN Jaksel.

Pasalnya, Mario Dandy Satriyo mengaku pledoi yang dibacakannya adalah curahan isi hatinya.

Mario turut menyampaikan rasa menyesal, atas perbuatannya dengan menganiaya David Ozora. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tuanya. Karena telah memberi luka terkait aksi penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dituntut JPU dengan hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Jaksa pun menyatakan, bahwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun. Membebankan biaya perkara kepada negara. Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar,” ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Terdakwa Mario Dandy Satriyo disangkakan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara terdakwa lainnya, Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primer dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.