BINTAN – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan langsung memeriksa saksi kasus mafia tanah pada hari pertama kerja setelah libur lebaran 2022.
Dua saksi yang diperiksa adalah warga Tanjung Uban bernama Ari dan Supriana. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan mafia tanah tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.
“Pemeriksaan sedang berlangsung. Sampai saat ini sudah 20 orang saksi dimintai keterangan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi di Bintan, Senin (09/05).
Fajrian Yustiardi menjelaskan terkait keterangan saksi Supriatna bahwa uang yang diterimanya sebesar Rp1,6 miliar dari proses jual beli lahan TPA sampah. “Uang itu sudah dibagikan ke pihak keluarganya,” ujarnya.
Ada tujuh orang ahli waris yang menerima aliran dana jual beli lahan tersebut, diantaranya lima orang ahli waris, masing-masing menerima dana sekitar Rp30 juta.
“Aliran uangnya masih kami dalami lagi,” ucap dia.
Baca juga: Kasus Dugaan Mafia Tanah TPA, Kasipidsus Kejari Bintan: Sudah Tahap Penyelidikan