Hasil Pengawasan Kampanye, Bawaslu RI Singgung Netralitas TNI dan Transaksi Janggal Dana Kampanye

Bawaslu RI saat menggelar konferensi pers laporang hasil pengawasan kampanye Pemilu 2024, Selasa (19/12/2023). (Foto:Dok/Tangkapan layar YouTube Bawaslu)

JAKARTA – Bawan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan laporan hasil pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024, melalui konferensi pers di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023.

Dalam konferensi pers tersebut, Bawaslu menyampaikan beberapa pelanggaran kampanye, sengketa kampanye, transaksi janggal dana kampanye hingga perusakan Alat Peraga Kampanye.

Bawaslu mengungkapkan, bahwa perusakan alat peraga kampanye (APK) bakal menjadi tren pelanggaran kampanye. Hal itu disampaikan Komisiner Bawaslu, Lolly Suhenty.

Lolly mengatakan agar semua pihak, baik peserta pemilu maupun masyarakat, tidak melakukan perusakan APK. Sebab, perusakan APK adalah pidana pemilu.

“Potensinya pidana pemilu,” ujar Lolly di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/12).

Berdasarkan data hasil penyelesaian sengketa tersebut, Lolly menyebutkan, ada 13 permohonan sengketa proses terkait APK antarpeserta pemilu yang terjadi di enam provinsi.

Lolly mengatakan, perusakan APK itu di antaranya penutupan APK satu caleg oleh caleg lain. Perusakan APK itu terjadi di di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kemudian di Semarang, Jawa Tengah dan Blitar di Jawa Timur, serta Kabupaten Bandung di Jawa Barat.

Selain itu, terdapat aduan penutupan APK caleg oleh APK capres dan cawapres. Laporan itu berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ada pula penutupan APK dengan stiker di Makassar, Sulawesi dan Purworejo, Jawa Tengah.

Lolly juga menambahkan, ada sengketa soal pemasangan tiang bendera partai peserta pemilu di tiang bendera partai pemilu lain. Sengketa itu terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

Kemudian Bawaslu juga melihat adanya potensi pelanggaran siber bakal menjadi tren, sampai akhir masa kampanye Pemilu 2024.

Dia menyampaikan, ada 126 pelanggaran konten internet terkait pemilu yang terpantau melalui patroli pengawasan siber, penelusuran dari intelijen Bawaslu, serta aduan masyarakat.

Dari jumlah tersebut, konten ujaran kebencian menjadi yang terbanyak yang totalnya 124 konten. Bawaslu juga mendapati satu konten berita koaks dan satu konten berbaru SARA.

“Angka 126 ini yang kemudian dinyatakan oleh Bawaslu melanggar, sehingga kemudian kita koordinasi ke Kominfo untuk dilakukan take down cepat,” terang Lolly.

Secara keseluruhan, Bawaslu telah menangani 70 perkara terkait dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2024.

Komisioner Bawaslu, Puadi menyebut hanya 26 dari 70 perkara yang diregistrasi dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu, sedangkan empat lainnya masih dalam proses kajian awal dan perbaikan.

Netralitas TNI

Sementara Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja juga menyampaikan terkait netralitas TNI, setelah Mayor Teddy Indra Wijaya yang menjadi sorotan publik hadir dalam acara debat calon presiden (capres) tanggal 12 Desember 2023.

Rahmat Bagja mengatakan, bahwa sebelumnya Bawaslu dan Mabes TNI sudah menandatangani memorandum of understanding (MoU) tentang netralitas personel.

Menurutnya, terkait persoalan tersebut akan dibicarakan dengan pihak Mabes TNI dan bagaimana penerapan netralitas TNI itu sendiri.

Ia menambahkan, Bawaslu punya wewenang untuk mengawasi. Namun, Teddy terbukti melanggar netralitas, maka hukuman diserahkan kepada Mabes TNI.

“Dalam penghukumannya ataupun mabes TNI menyatakan bahwa itu melanggar netralitas atau kode etik TNI maka diserahkan kepada Mabes TNI. Karena yang bersangkutan adalah anggota TNI aktif,” kata Bagja.

Sejauh ini, Bawaslu tidak mempermasalahkan kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya di barisan pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming saat debat Pilpres 2024 pada 12 Desember lalu.

Pasalnya, Mayor Teddy Indra Wijaya tidak tercatat sebagai anggota tim kampanye. Mayor Teddy datang sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto, yang merupakan Menteri Pertahanan (Menhan) RI.

Dana Kampanye

Kemudian masalah adanya transaksi janggal dana kampanye ratusan miliar, pihak Bawaslu akan menelusuri laporan tersebut.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyebutkan, pihaknya telah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan kenaikan transaksi janggal peserta Pemilu 2024.

Ia mengungkapkan dalam konferensi pers tersebut, bahwa isi surat tersebut bersifat sangat rahasia.

Rahmat Bagja menyatakan, pihaknya tengah menelusuri apakah ada indikasi tindak pidana dalam aliran janggal dana peserta pemilu tersebut.

“Jika terdapat ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu berkaitan dengan dana kampanye, maka kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum. khususnya teman teman kepolisian dan kejaksaan,” kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023.

Ia menambahkan mengenai laporan PPATK tersebut, Bawaslu akan menyampaikan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) jika memang ditemui indikasi pidana.

Selain itu, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk memantau proses penyusunan dan laporan awal dana kampanye.

Bawaslu pun mengimbau peserta pemilu untuk mematuhi tata cara prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pembukuan dan pelaporan dana kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.