Ikabtu Batam Desak Polisi SP3 Kasus Tersangka Bos Developer PT BRB

Ikabtu Batam
Anggota pengurus Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara (Ikabtu) Kota Batam, Mangihut Aritonang (kiri) dan Ketua Harian Ikabtu Batam, Tonny Siahaan (kanan). (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Sepuluh perwakilan massa dari Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara (Ikabtu) Maju Bersatu Kota Batam mendesak polisi agar mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersangka bos developer PT Batam Riau Bertuah (BRB), Roma Nasir Hutabarat.

Hal itu diketahui usai pertemuan antara perwakilan Ikabtu dengan Wakapolresta Barelang, AKBP Syarifudin Semidang Sakti dan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono di Mapolresta Barelang, Senin (16/10).

“Kami dari IKabtu Kota Batam meminta kepada Polresta Barelang untuk mengentikan (SP3) kasus yang menimpa ketua umum kami,” ujar Mangihut Aritonang selaku kordinator aksi yang juga pengurus Ikabtu Kota Batam.

Ia menganggap, bahwa penetapan tersangka Roma Nasir Hutabarat penyidik Polresta Barelang atas kasus kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disetor konsumen kepada PT BRB sama sekali tidak berdasar.

Menurutnya, perkara yang dilaporkan pada tahun 2020 lalu itu merupakan kasus perdata, tetapi diseret ke ranah pidana.

“Kalau benar-benar ada kesalahan yang dilakukan oleh Bapak Nasir, kenapa baru minggu ini ditetapkan menjadi tersangka, tidak pda tahun 2020 lalu,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya merasa janggal dengan penetapan tersangka terhadap Roma Nasir Hutabarat, yang juga merupakan Ketua Ikabtu Batam. Mereka menyoroti bahwa salah satu media telah memberitakan penetapan tersangka dua hari sebelum surat resmi diterima oleh tersangka.

“Kami kaget, kenapa duluan salah satu media yang dapat informasi penetapan tersangka itu dan di dalam beritanya. Sementara yang bersangkutan saat itu belum menerima surat resmi dari pihak kepolisian,” sesalnya.

Sementara itu, Ketua Harian Ikabtu Batam, Tonny Siahaan, menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa yang mereka lakukan tersebut murni sebagai bentuk solidaritas. Mereka ingin membantu Polisi agar tidak mendapatkan tekanan dari pihak lain, terutama oknum.

“Gerakan yang kita lakukan ini adalah gerakan solidaritas. Kemudian, membantu kepolisian, bahwasanya polisi itu tidak boleh berada di bawah tekanan apalagi oknum, itu yang kami jaga,” tegasnya.

Baca juga: Ratusan Massa Ikabtu Batam Unjuk Rasa di Polresta Barelang, Sampaikan 2 Poin Tuntutan

Tonny menganggap perkara ini adalah perkara perdata yang ditarik ke ranah pidana. Bahkan banyak pelapor juga yang belum melakukan kewajibannya sebagai konsumen dari PT BRB.

Pihaknya khawatir jika tindakan seperti ini dibiarkan, kedepannya akan memunculkan banyak kasus perdata yang ditarik ke ranah pidana di masa depan.

“Suatu perbuatan baru bisa dipidanakan, selain dua alat bukti, juga harus ada mens area-nya (unsur kesalahan dan niat pelaku saat melakukan perbuatan),” ucap Tonny.

Ia juga menegaskan bahwa anggota Ikabtu yang mengikuti aksi unjuk rasa di Mapolresta Barelang ini tidak mencampuri masalah hukum perusahaan PT Batam Riau Bertuah (BRB). Mereka hadir sebagai wujud solidaritas organisasi Ikabtu Kota Batam.

“Tentang masalah hukum perusahaan, kami tidak mencampuri itu. Maka tidak ada satupun dari kami yang datang ke sini mengatasnamakan pengacara. Kami datang sebagai bentuk solidaritas daripada Ikabtu Kota Batam,” tandasnya.

Sekitar pukul 12.00 WIB ratusan massa aksi membubarkan diri dari lokasi unjuk rasa dengan tertib dan lancar. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News