Ratusan Massa Ikabtu Batam Unjuk Rasa di Polresta Barelang, Sampaikan 2 Poin Tuntutan

Ikabtu Unjuk Rasa di Mapolresta Barelang
Ratusan massa yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara (Ikabtu) menggelar aksi unjuk rasa didepan Mapolresta Barelang, Senin (16/10). (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Ratusan massa yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara (Ikabtu) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (16/10).

Unjuk rasa tersebut menyusul ditetapkannya bos developer PT Batam Riau Bertuah (BRB), Roma Nasir Hutabarat, sebagai tersangka atas kasus kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disetor konsumen kepada PT BRB.

Pantauan ulasan.co, para massa mendatangi Mapolresta Barelang sekitar pukul 10.00 WIB sembari membawa spanduk Ikabtu Maju Bersatu (IMB), dan spanduk yang bertuliskan ‘Tolak kriminalisasi tokoh Batak Batam, Ketua Ikabtu Batam, Nasir Hutabarat.

Salah satu orator aksi, Mangihut Aritonang menyampaikan dua poin tuntuntan dalam aksi ini.

Pertama, meminta Kapolresta Barelang agar mencabut surat Penetapan TSK Nomor: S.Tap/144/X/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 09 Oktober 2023, dengan alasan bahwa PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli) antara Pengembang sebagai tersangka dengan pembeli unit sebagai pelapor adalah ranah hukum perdata bukan ranah pidana.

“Selanjutnya, kami minta kepada Bapak Kapolresta Barelang untuk menghentikan proses penyidikan maupun penyelidikan dengan menerbitkan SP-3 atas nama Roma Nasir Hutabarat sebelum kami layangkan praperadilan kepana Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas – 1A,” ujar Mangihut

“Kami minta Bapak Kapolresta Barelang menemui kami. Kalau tidak kami akan di sini sampai malam,” tegas Mangihut dalam orasinya.

Baca juga: Polresta Barelang Siap Amankan Pemilu 2024 di Batam

Baca juga: Polresta Barelang Didesak Hentikan Proses Hukum 8 Warga Rempang

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News