Imigrasi Batam Aktifkan Autogate di Pelabuhan Internasional Harbour Bay

Imigrasi Batam
Ilustrasi, penumpang saat melakukan pemeriksaan melalui Autogate di Pelabuhan Harbourbay Batam. (Foto: Istimewa)

BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau, mengaktifkan layanan Autogate di Pelabuhan Harbour Bay untuk tujuan ke Singapura.

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi mengatakan, pihaknya kini telah menggunakan Autogate yakni sarana pemeriksaan keimigrasian melalui pintu perlintasan otomatis bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan masuk dan keluar wilayah.

Ia menjelaskan, pihaknya mulai menerapkan teknologi pemindai wajah, sidik jari, dan paspor itu di pelabuhan Harbourbay pada awal Oktober ini.

“Saat ini sedang dilakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan kembali autogate di Harbour Bay,” katanya, Senin (10/10).

Ia menjelaskan, penggunaan Autogate itu masih dalam tahap monitoring. Autogate dapat digunakan bagi WNI yang hendak melakukan perjalanan ke Singapura atau pulang ke Indonesia.

Tak hanya itu, Warga Negara Asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bisa memanfaatkan autogate.

“Sedangkan pengguna bebas visa khusus WN Singapura, bisa menggunakan apabila hendak bertolak ke negaranya,” tutur Subki.

Baca juga: Jika Ada Calo Paspor di Imigrasi Tanjungpinang, Mirza: Segera Laporkan

Ia berharap, penggunaan Autogate itu dapat berjalan sesuai tujuannya yakni mengurai antrean panjang. Pasalnya, dengan Autogate, proses pemeriksaan penumpang akan berjalan lebih cepat hingga mempermudah pemeriksaan.

“Nantinya, apabila masa evaluasi sudah berakhir, kami akan menambahkan subyek/negara yang dapat menggunakan autogate,” lanjut Subki. (*)