Jika Ada Calo Paspor di Imigrasi Tanjungpinang, Mirza: Segera Laporkan

Imigrasi Tanjungpinang
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Khairul Mirza bersama pejabat utamanya saat cofe morning di kantornya. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan ada calo pengurusan pelayanan paspor.

“Kalau ada oknum petugas calo penerbitan paspor. Laporkan ke kami agar kami tindaklanjuti segera,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Khairil Mirza di kantornya Jalan Ahmad Yani, Tanjungpinang, Senin (10/10).

Ia menuturkan, pihaknya telah menyiapkan ruang informasi dan pengaduan. “Kalau ada masyarakat menemukan oknum kami, segera laporkan. Saya akan tindak,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengurus paspor tidak lewat calo. Ia menjelaskan, jika ada oknum terbukti melakukan pungli akan ada sanksi yang diberikan, misalnya sanksi penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat.

“Silakan datang ke kantor, nanti kalau petugas tak mau layani, laporkan kepada saya,” katanya.

Lanjut, kata Mirza, sepanjang Januari-September pihaknya telah menerbitkan 14.999 buku paspor. Setiap bulan warga mengurus paspor sampai dua ribu orang. Untuk biaya pengurusan paspor elektronik sebesar Rp650.000 dan Rp350.000 paspor biasa.

“Rata-rata per bulan, bisa dua ribu orang yang urus. Untuk siap, tiga hari kerja sudah selesai,” ujarnya.

Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Khairul Mirza mengatakan, terkait masa berlaku paspor 10 tahun saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Pemberlakuan masa paspor 10 tahun berdasarkan Peraturan Menterinya Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.

“Masih melakukan perubahan sistem dan menunggu juknis dari pusat,” ujarnya.

Baca juga: Imigrasi Tanjungpinang Buka Layanan Paspor pada Sabtu dan Minggu

Ia menuturkan, masyarakat yang baru bikin paspor tidak usah khawatir, tetap akan berlaku.

“Kami mohon pengertian dari masyarakat, kalau sudah siap akan kami informasikan segera. Paspor lama tetap berlaku,” pungkasnya. (*)