Imigrasi Batam Perketat Pengawasan di Pelabuhan Cegah PMI Ilegal

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Batam Subki Miuldi. (Foto:Muhammad Ishlahuddin/Ulasan.co)

BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khsusus TPI Batam memperketat pengawasan pintu keluar masuk bagi warga negara Indonesia (WNI). Sebagai upaya pencegahan pekerja non-prosedural melalui pelabuhan di Batam.

“Kami juga melakukan profiling ketat kepada para WNI di pintu keluar. Kami punya kriteria khusus dalam melihatnya, tak bisa kami jelaskan terkait itu,” kata Kepala Kantor imigrasi Kelas I Batam Subki Miuldi, Selasa (27/6).

Pihaknya juga selalu berupaya meningkatkan pengawasan Keimigrasian di setiap titik, yang menjadi pintu keluar masuk resmi di Kota Batam.

Beberapa pintu keluar masuk di Kota Batam, yakni Pelabuhan Sekupang, Pelabuhan Batam Centre serta kawasan Harbour Bay.

Baca juga: Polisi Tangkap 19 Tersangka TPPO Selama Dua Pekan di Batam

“Jadi sebelum mereka mewati Imigrasi, pasti kita profiling dulu kepada yang bersangkutan nanti ada kiat-kiat khusus yang akan kami tanyakan,” kata dia.

Sementara itu, Imigrasi Batam mencatat, pihaknya telah melakukan penindakan dengan penundaan kurang lebih 5.400 WNI yang akan keluar Batam, karena dugaan calon PMI Ilegal.

“Tahun 2022 itu ada 4.200-an penundaan. Kita ketat sekali, jadi jarang sekali ada pengeluaran orang sembarangan,” kata dia.

Tak hanya itu, Imigrasi Batam juga memperketat pembuatan paspor bagi masyarakat. Imigrasi akan melakukan beberapa profiling ketat untuk pembuatan paspor.

“Jadi yang diindikasikan itu warga Indonesia yang keluar kita profiling jika memang yang keluar itu kita curigai PMI. Kami akan tunda keberangkatannya. Biasanya bekerjasama dengan instasi terkait BPB2MI atau kepolisian,” kata dia.