Polisi Tangkap 19 Tersangka TPPO Selama Dua Pekan di Batam

Tersangka pelaku TPPO yang ditangkap Polresta Barelang dan Polsek jajaran di Batam yangberjumlah 19 orang. (Foto:Muhammad Ishlahuddin/Ulasan.co)

BATAM – Polresta Barelang bersama Polsek jajaran mengungkap 15 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, dalam kurun waktu dua minggu, sejak 5 Juni hingga 21 Juni 2023.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, ada 19 tersangka yang ditangkap dan menyelamatkan 53 korban dalam kasus TPPO ini.

“Sembilan kasus diungkap oleh Polsek jajaran, sementara enam kasus diungkap Polresta Barelang,” kata Nugroho, Rabu (27/6).

Nugroho menambahkan, para korban sudah dipulangkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) ke daerah asal masing-masing.

Nugroho menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan meyakinkan calon PMI bahwa jalur yang akan dilalui nerupakan jalur resmi dan bukan ilegal.

“Mereka (pelaku) juga menjanjikan akan memfasilitasi administrasi pemberangkatan kerja di luar negeri mulai, dan membuat paspor pelancong, mencarikan agen kerja diluar negeri,” jelas Nugroho.

Baca juga: PLN Batam Serahkan Ribuan Bantuan Paket Sembako ke Nelayan Tradisional

Selain itu, kanjut Niroho, para pelaku juga menjamin keberangkatan PMI dengan memfasilitasi tempat penampungan, dan membelikan tiket pesawat dari kota asal ke Batam dan menuju Malaysia/Singapura dengan sistem pemotongan gaji seteleh mendapatkan kerja.

“Pelaku ini juga menjanjikan kepada para korbannya, mbahwa dapat memberangkatkan para calon PMI ke negara Malaysia tanpa memakai dokumen paspor dan keberangkatan melalui jalur belakang yang berlokasi di Pantai Tanjung Memban, Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Batam,” kata dia.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor II Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar,” kata dia.