IndexU-TV

Imigrasi Batam Terbitkan 27.820 Paspor Sepanjang Triwulan I 2024

Suasana di ruang pelayanan pembuatan Paspor Simpatik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. (Foto:Dok/Imigrasi Batam)

BATAM – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam telah menerbitkan 27.820 paspor sepanjang Triwulan-I Januari hingga Maret 2024.

“Jumlah paspor yang kami terbitkan sepanjang triwulan I ini terdiri dari 9.738 paspor biasa dan 8.082 paspor elektronik (e-paspor),” ujar Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, Ahad 28 April 2024.

Kharisma menyebutkan, berdasarkan jumlah paspor yang diterbitkan tersebut, diketahui minat warga Batam terhadap e-paspor tergolong rendah dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya di Indonesia.

“Meskipun kami sudah menyosialisasikan e-paspor ini kepada masyarakat, bahwa penggunaannya lebih maksimal dibandingkan paspor biasa, namun e-paspor ini kurang diminati, masih lebih banyak yang mengajukan paspor biasa,” kata Kharisma.

Kharisma mengatakan, salah satu keunggulan dari e-paspor yakni bebas visa kunjungan ke negara Jepang.

“Setelah bebas visa ke Jepang, mungkin ke depan akan ada penambahan bebas visa kunjungan ke negara lainnya. Sementara paspor biasa harus mengajukan permohonan visa terlebih dahulu,” sebut dia menambahkan.

Kantor Imigrasi Batam mencatat, jumlah permohonan paspor biasa pada periode Januari 2024 sebanyak 7.649 paspor, Februari 6.641 paspor dan Maret sebanyak 5.451 paspor.

Adapun permohonan e-paspor pada tahun pada Januari 2024 yakni sebanyak 3.188 paspor, Februari 2.497 paspor dan Maret 2.397 paspor.

“Biaya permohonan untuk paspor biasa yakni Rp350 ribu, paspor elektronik Rp650 ribu dan untuk layanan percepatan paspor Rp1 juta,” ungkapnya.

Exit mobile version