IndexU-TV

Imigrasi Proses Pendeportasian WN Pencuri Kotak Infak di Karimun

Warga Negara Malaysia
WN Malaysia yang ditangkap warga karena berusaha mencuri kotak infak masjid di Karimun. (Foto: Dok Warga)

KARIMUN – Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun telah mengamankan Warga Negara (WN)  Malaysia, Mohammad Noor Liansyah alias Hanafi (29 tahun).

Hanafi sebelumnya tertangkap warga usai mencongkel kotak infak di Masjid Fastabiqul Khairat Sei Ayam, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Warga kemudian menyerahkannya ke Polsek Tebing untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan kepolisian terhadap dokumen pribadinya, diketahui jika Hanafi telah over stay di Indonesia.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Sophian Kasim Sani membenarkan pihaknya telah mengamankan WNA tersebut.

“Iya, kami telah menerima pelimpahan dari Polres,” kata Sophian, Jumat 2 Agustus 2024.

Untuk saat ini Hanafi masih menjalani pemeriksaan dari pihak Imigrasi. Selanjutnya Hanafi akan dideportasi ke negaranya. “Kita masih dalam proses pendeportasian terhadap dia,” ujar Sophian.

Selain over stay di Indonesia, Hanafi sebelumnya juga pernah bermasalah di Negara Thailand. Bahkan dari informasi yang diperoleh, Hanafi pernah ditahan beberapa bulan oleh polisi dan imigrasi Thailand.

Mohammad Noor Liansyah alias Hanafi ditangkap warga Sei Ayam ketika berusaha melarikan diri usai berusaha mencuri kotak infak Ahad 28 Juli 2024 pagi.

Baca juga: Seorang Warga Malaysia Tertangkap Warga Mencuri Kotak Infak di Karimun

Di dalam paspor yang dibawanya, diketahui Hanafi merupakan warga Sabah, Malaysia.

Ketika ditangkap mulutnya juga mengeluarkan aroma alkohol. Kepada warga Ia mengaku baru selesai minum-minum di kawasan Poros Kabupaten Karimun. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version