BATAM – Polsek Sagulung, Kota Batam,Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Nelwina Tanjung (22) kasir kios sayur oleh tersangka Zulbahri (26).
Reka ulang tersebut dilaksanakan Unit Reskim Polsek Sagulung bersama tim INAFIS di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Ruko Pasar Sagulung Blok E Nomor 11, Kota Batam, Jumat 02 Agustus 2024
Berdasarkan pantauan ulasan.co di TKP, sejumlah masyarakat tampak memadati lokasi menyaksikan rekonstruksi tersebut.
Tersangka Zulbahri turut dihadirkan, beserta beberapa saksi dan paman korban serta jaksa penuntut umum (JPU).
Saat tersangka diturunkan dari mobil, masyarakat yang ada pun geram dan meneriaki pelaku. Kepolisian pun meminta masyarakat agar tidak melewati garis kuning yang telah dipasang polisi.
Pelaku kemudian dibawa ke dalam ruko untuk memperagakan setiap perbuatannya saat kejadian.
“Buka maskernya oii buka,” teriak warga.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar menyebut, reka ulang diperagakan langsung oleh tersangka Zulbahri dengan korban peran pengganti.
“Terdapat 16 adegan yang dilakukan rekontruksi hari ini,” ujar Iptu Husnul Afkar
Menurutnya korban meninggal dunia saat pelaku memperagakan adegan kedua. Sementara pemerkosaan terjadi pada adegan kelima.
“Sementara hasil reka adegan masih sama dengan keterangan sebelumnya,” sambung Husnul.
Berdasarkan pantauan ulasan.co dari reka ulang tersebut, tampak pelaku menunjukan cara pelaku saat membunuh korban. Pelaku awalnya membuka pintu kamar korban lalu mulai meraba bagian tubuh korban.
Karena adanya penolakan pelaku pun melakukan sejumlah penganiayaan, dan memiting pelaku dari belakang diatas tempat tidur.
Saat korban tak berdaya hingga kehabisan nafas, pelaku lalu menyeret korban ke kamarnya dan melakukan tindakan pemerkosaan.
Untuk menutupi perbuatannya, pelaku lalu membungkus korban menggunakan seprei dari kamar korban dan membalutnya dengan plastik wrap, dan mengikat pinggang serta kaki korban dengan lakban.
Setelah itu, pelaku lalu menyembunyikan korban ke bawah dipan kasur.
Di tempat kejadian, di kamar pelaku tampak juga ceceran darah yang cukup banyak yang diperkirakan polisi hasil pembusukan tubuh korban.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel mengatakan, pihaknya juga telah ikut menyaksikan rekonstruksi itu dan akan menunggu pemberkasan kasus tersebut.
“Nanti akan kami teliti dan tetap berkordinasi dengan Polsek Sagulung,” sebut Immanuel.
Dikesempatan yang sama, paman korban, Ismail mengucapkan terima kasih kepada kepolisian yang telah menangkap pelaku. Ia dan keluarganya berharap pelaku dihukum seumur hidup.
“Kami harap pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya,” tutur Ismail.
Dia menambahkan, hingga kini belum ada itikad baik dari pelaku maupun keluarganya untuk meminta maaf kepada keluarga korban.
“Permintaan maaf tidak ada,” ucapnya.
Rekontruksi pun berlangsung selama satu setengah jam dan selesai sekitar pukul 10.30 WIB. Pelaku lalu kembali dimasukan kedalam mobil dan dibawah keluar lokasi dengan kembali diiringi teriakan warga.
Atas perbuatannya, Zulbahri kini dijerat Pasal 339 jo 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup.