Imigrasi Tanjungpinang Tolak 7 Pemohon Paspor hingga November 2024, Ini Alasannya

Petugas Imigrasi sedang mewawancarai masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Kantor Imigrasi Kelas-I Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) tolak tujuh pemohon pembuatan paspor hingga November 2024.

Penolakan yang dilakukan petugas Imigrasi Tanjungpinang disebabkan, lantaran pemohon tidak sesuai prosedur dalam pengakuannya untuk membuat paspor.

Hal itu terungkap saat petugas Imigrasi melakukan wawancara terhadap pemohon paspor.

“Sampai saat ini, sudah 7 orang yang kita tolak mengajukan pembuatan paspor. Nanti, kita akan laporkan ke Ditjen Imigrasi,” kata Kasi Lalulintas Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Alfian Hasibuan di Kota Tanjungpinang, Senin 18 November 2024.

Awalnya, kata Alfian, pemohon mengaku kepada petugas saat wawancara adalah ingin berkunjung ke rumah saudaranya yang berada di Malaysia.

Setelah dipastikan kembali, kata dia, dengan melakukan profiling atau penelusuran, akhirnya terungkap pemohon mengaku akan bekerja di Malaysia.

“Langsung kita tolak. Rata-rata pemohon paspor berumur sekitar 19-25 tahun. Kita waspadai umur muda,” terang Alfian.

Alfian menyebutkan, pihaknya menangguhkan ketujuh orang tersebut untuk tidak bisa membuat paspor kembali selama 6-1 tahun ke depan. Setelah itu, 7 orang tersebut bisa kembali mengajukan permohonan pembuatan paspor.

“Tapi, kita perlu waspada terhadap mereka itu,” tutup Alfian.