JAKARTA – Pemerintah Indonesia membebaskan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan asal Filipina yang tertangkap pada tahun 2010 silam.
Kabar tersebut disampaikan Presiden Filipina, Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr yang tertulis lewat akun Instagram resminya, Rabu 20 November 2024
Ferdinand Bangbong dalam unggahannya menuliskan ‘Mary Jane Veloso akan pulang’. Ferdinand juga menuliskan bahwa kasus Mary Jane Veloso merupakan perjalanan yang panjang dan sulit.
Bahkan, lanjut Bongbong menjelaskan, Pemerintah Filipina melakukan diplomasi dengan Pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusi Mary Jane Valoso selama lebih dari satu dekade.
Dengan dibebaskannya Mary Jane, Ferdinand Bongbong pun tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden RI, Prabowo Subianto dan pihak-pihak berwenang lainnya atas kerja sama untuk memulangkan Mary Jane Veloso.
“Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara Filipina dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang,” kata Ferdinand Marcos Jr.
“Terima kasih, Indonesia. Kami berharap untuk menyambut kepulangan Mary Jane Veloso,” sambung Ferdinand Bongbong.
Dalam unggahannya, Bongbong menuliskan bahwa Mary Jane Veloso merupakan sosok ibu yang terperangkap dalam cengkeraman kemiskinan. Sehingga dirinya nekat untuk mengubah jalan hidupnya.
Bongbong juga menekankan, meskipun ia dimintai pertanggungjawaban terkait hukum di Indonesia namun ia tetap menjadi korban dari keadaannya.
Sebelumnya Mary Jane Veloso ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, 25 April 2010 lantaran berupaya menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 2,6 kilogram (Kg).
Dalam proses hukum yang berjalan, Pengadilan Negeri (Sleman) Sleman memvonisnya Mary Jane dengan hukuman mati pada Oktober 2010. Mary Jane didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi pada April 2015 di penjara Nusakambangan. Mary Jane dalam pengakuannya bahwa dirinya hanya diperalat untuk membawa heroin tersebut.
Setelah itu tepatnya Agustus 2011, Presiden Filipina Benigno Aquino III meminta pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk Mary Jane.
Lantas, Indonesia pun akhirnya menunda eksekusi hukuman mati terhadap Mary Jane dan sejalan dengan moratorium yang berlaku masa itu.