Indonesia Resmi Ambil Alih FIR Ruang Udara Kepri dan Natuna dari Singapura

Grafis FIR ruang udara di atas Kepri dan Natuna yang kini dikelola Pemerintah Indonesia. (Foto:AirNav)

JAKARTA – Pelayanan navigasi penerbangan atau Flight Informastion Region (FIR) di ruang udara Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna kini sepenuhnya resmi dikelola Pemerintah Indonesia.

Kabar baik tersebut disampaikan langsung Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), Kamis (8/9). Sebelumnya, pelayanan FIR ruang udara Kepri dan Natuna dikelola Pemerintah Singapura.

“Ini berkat kerja keras semua pihak. Kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI,” kata Presiden Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan secara virtual melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9).

Jokowi menegaskan, dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Sehingga luas pelayanan FIR Indonesia bertambah 249.575 km2, dan tentunya diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Jakarta.

Menurut Jokowi, kesepakatan Indonesia-Singapura terkait penyesuaian FIR merupakan langkah maju untuk pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia, sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan nasional.

Bahkan Indonesia telah lama berupaya untuk mengakhiri ‘status quo’ ruang udara di atas Kepri dan Natuna sejak tahun 1995. Kemudian pada 2015 kembali digesa di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi.

Kini Indonesia resmi memiliki independensi, dan berkuasa penuh untuk mengatur lalu lintas penerbangan komersial maupun kenegaraan. Sehingga dapat menempatkan personel Otoritas Pelayanan Navigasi Penerbangan/ATC sipil, dan militer di ATC Singapura.

Dengan adanya kesepakatan pelayanan FIR ini, pergerakan pesawat yang melintas di atas Kepri dan Natuna akan dikenakan biaya (“charge”). Sehingga ke depannya bisa mendatangkan pendapatan bagi Indonesia.

Baca juga: Jokowi-PM Singapura Bertemu di Bintan, Bahas Investasi hingga FIR Natuna