BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri berhasil membongkar kasus kejahatan melibatkan 88 orang Warga Negara Asing (WNA) Cina di Kota Batam, Selasa (29/08).
Para pelaku digerebek polisi di kawasan Industri Kara, Kota Batam. Pengungkapan kasus ini diketahui turut melibatkan Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, mereka merupakan pelaku tindak pidana love scamming atau pemerasan berkedok video syur.
“Modusnya mereka melakukan video seks atau video scamming dan melakukan pemerasan terhadap korban melalui jaringan komunikasi daring,” kata dia di lokasi pegerebekan.
Menurutnya, korban selama ini rata-rata merupakan WNA Cina. Tetapi, kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman.
“Jika korbannya merupakan WNI, maka akan dilakukan proses sesuai hukum Indonesia,” kata dia.
Baca juga: Polisi Gerebek Gedung di Batam, Diduga Markas Kejahatan Internasional
Apabila dari 88 orang WNA tersebut nyatanya korban berasal dari Cina maka akan dilakukan deportasi ke negara asal.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman, meminta keterangan kepada para pelaku. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News