Ini Penjelasan BTN Terkait Keluhan Sertifikat Rumah Warga Tanjungpinang

Kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Tanjungpinang, Kepri di Batu IX. (Foto:Suhardi/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Bank Tabungan Negara (BTN) menyatakan perselisihan dengan sejumlah nasabah Perumahan Bintan Permai di Jalan Ganet, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, tidak ada unsur kesengajaan.

Corporate Secretary PT BTN (Persero) Tbk, dalam surat yang dilayangkan ke ulasan.co, pada Rabu (12/7), yang ditandatangi Kepala Divisi Ramon Armando menyebutkan, bahwa pihaknya menyesalkan kejadian yang dialami Gusrial yang sempat mendatangi kantor BPN Tanjungpinang menuntut sertifikat miliknya.

Pihaknya menyebutkan bahwa Gusrial adalah pihak ketiga yang melakukan transaksi pembelian rumah dari debitur sah bank BTN KC Tanjungpinang atas nama Asrulsyah. Selanjutnya, transaksi pembelian tersebut tidak dilaporkan kepada BTN, sehingga status dari Gusrial tidak tercatat sebagai debitur yang sah.

“Dapat kami jelaskan bahwa bank BTN beritikad baik dengan telah melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk membantu Gusrial untuk mendapatkan sertifikat miliknya. Bank BTN juga telah berkoordinasi dengan BPN untuk memproses sertifikat tersebut karena terkait permasalahan ahli waris. Untuk itu, mohon dapat dimaklumi jika penyelesaian sertifikat tersebut perlu waktu dalam pelaksanaanya,” katanya.

Selanjutnya, terhadap Gusrial, BTN KC Tanjungpinang telah melakukan komunikasi baik melalui surat, maupun komunikasi secara langsung mengenai tindak lanjut menyelesaikan proses sertifikat tersebut.

Menurutnya, Bank BTN sejauh ini telah bersikap responsif dan kooperatif untuk membantu Gusrial dengan menghubungi pihak-pihak terkait.  Bahkan pihaknya, mengklaim akan selalu mematuhi hukum dalam melaksanakan operasi bisnisnya secara good corporate governance.

Baca juga: Warga di Tanjungpinang Geram, BTN Tak Juga Serahkan Sertifikat Rumah Setelah Lunas

Sebelumnya, beredar di media sosial, warga Perumahan Bintan Permai Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mengeruduk Bank Tabungan Ngara (BTN) Tanjungpinang, lantaran sertifikat rumah mereka tidak kunjung diberikan hingga 16 tahun lamanya.

Padahal, pihaknya mengklaim sudah menyelesaikan uang cicilan rumah yang mereka beli. Gusrial, salah satu warga Perumahan Bintan Permai mengaku, telah mencicil rumah tersebut sejak tahun 1999 hingga 2007 lalu.

Namun Gusrial kesal, pihak BTN cabang Tanjungpinang belum juga menyerahkan sertifikat rumahnya. Padahal cicilan rumah miliknya telah lunas di tahun 2007, lewat ansuran yang dilakukan istrinya yang kini telah meninggal dunia. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News