Ini Perbedaan KEK, Bonded Zone dan FTZ Beserta Wilayahnya di Kepri

Ilustrasi - Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Ilustrasi - Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. (Foto: freepik)

2. Bonded Zone di wilayah Kepri

Perlu diketahui, Kawasan Berikat atau Bonded Zone) ialah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean Indonesia yang di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean.

Artinya terhadap berang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai dan/atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor, atau re-ekspor.

Melalui Keppres Nomor 41 Tahun 1978 seluruh Pulau Batam ditetapkan Bonded Zone, Otorita Batam juga mengevaluasi master plan pembangunan Batam yang tadinya hanya pengembangan daerah Industri juga menjadi kawasan tujuan investasi penanaman modal asing.

3. FTZ di wilayah Kepri

FTZ yang merupakan kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas, di Kepri memiliki Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) yakni Batam,Bintan dan Karimun (BBK).

Perlu juga untuk diketahui secara khusus, KPBPB digunakan untuk menyatakan area dimana bea masuk dan jenis pajak tidak langsung lain diberlakukan. Bea masuk hanya dibayarkan jika suatu barang atau hasil produksi berpindah tempat dari KPBPB ke area yang diberlakukan pabean normal.

Ditetapkannya suatu wilayah sebagai Kawasan Perdagangan Bebas untuk menjaga daya saing internasional Indonesia dan juga meningkatkan sektor perekonomian negara. FTZ di Indonesia terdiri dari 4 yakni di Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun.

Ikuti Artikel Lainnya diĀ Google News