JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights, Selasa 20 Februari 2024.
Presiden Jokowi menyatakan penerbitan peraturan yang dapat diakses pada laman Sekretariat Kabinet. Dia melanjutkan bahwa Perpres Publisher Rights merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di tanah air.
Selain itu Jokowi mengakui pembahasan aturan tersebut berlsngsung alot, lantaran perbedaan pandangan perusahaan pers dan platform digital. Namun, akhirnya ada titik temu setelah semua pihak saling mendengar.
“Setelah sekian lama serta melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab (Perusahaan) Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024, Selasa 20 Februari 2024 di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta.
Dia juga mengatakan beleid ini melalui proses pertimbangan yang panjang untuk dapat diberikan persetujuan, mulai dari perbedaan pendapat, perbedaan aspirasi, pertimbangan implikasi, hingga dorongan dari berbagai pihak.
“Setelah mulai ada titik kesepemahaman dan mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut,” sambung Jokowi.
Dengan adanya Perpres tersebut, Jokowi menyebutkan bahwa pemerintah ingin memastikan jurnalisme di tanah air tumbuh berkualitas dan jauh dari konten negatif.
Selain itu, Jokowi menambahkan bahwa pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.
“Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” ungkapnya.
Publisher Rights akan mengatur tentang kerja sama antara platform digital seperti Meta (Facebook, Instagram) dan Google dengan perusahaan media.
Kerja sama yang dimaksud yakni mencakup lisensi berbayar, bagi hasil, serta berbagi data agregat pengguna berita, dan atau bentuk lain yang sudah disepakati.
Perwakilan Google mengaku memahami bahwa Pemerintah telah mengesahkan peraturan, tentang penerbit berita dan akan mempelajari lebih lanjut peraturan tersebut.
“Kami memahami Pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya,” kata perwakilan Google dikutip dari okezone.
Raksasa teknologi yang dipimpin Sundar Pichai itu mengatakan, telah bekerja sama dengan penerbit berita dan Pemerintah.
Google menyebutkan, kerja sama itu guna mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia.
Kemudian Google menambahkan, sangat penting bagi mereka untuk dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias di produknya.
Namun perusahaan mencatat, penerapannya harus dilakukan secara adil kepada semua platform.
Meta
Kemudian raksasa platform digital Meta, induk dari Facebook, Instagram, serta WhatsApp juga memberikan tanggapan terkait pengesahan Perpres Publisher Rights.
Menurut pihak Meta, Publisher Rights tak menuntut mereka untuk membayar para penerbit berita yang ada di Indonesia.
Dengan demikian, mereka tidak merasa memiliki kewajiban untuk bekerja sama dengan perusahaan media yang ada di Tanah Air.
“Setelah menjalani beberapa kali konsultasi dengan pemangku kebijakan, kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami,” kata Direktur Kebijakan Publik Meta Asia Tenggara, Rafael Frankel, dalam keterangan resminya, Kamis 22 Februari 2024.
Namun Meta tak menyebutkan secara gamblang, apakah mereka nantinya di masa depan tidak akan bekerja sama dengan media, atau menolak untuk membayar para penerbit berita di Tanah Air, atau tidak supaya berita-berita bisa tampil di Facebook hingga Instagram.
Namun pihak Meta menghargai kebijakan pemerintah tersebut, terutama untuk mendukung konten berita berkualitas yang beredar di Indonesia.
“Kami menghargai kemajuan yang telah dicapai pemangku kebijakan, dalam memastikan bahwa Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas mengakui manfaat yang didapatkan oleh penerbit berita dalam layanan yang kami sediakan,” imbuh Rafael.
Penerbit secara sukarela unggah berita di Facebook
Alasan Meta merasa tak wajib membayar penerbit berita lantaran mereka menilai, tak sedikit penerbit berita atau media yang menggunakan platform Meta.
Salah satunya Facebook, sebagai kanal untuk menyebarkan berita mereka dan hal ini dilakukan secara sukarela.
Bahkan menurut data Facebook, secara global lebih dari 90 persen penayangan organik pada tautan artikel dari penerbit berita adalah, tautan yang diposting oleh penerbit itu sendiri, bukan unggahan dari Meta atau Facebook sebagai pemilik platform.
Selain data tersebut, sikap Meta mengenai Publisher Rights di atas juga mungkin dipengaruhi oleh kemitraan dan kerja sama yang telah dilakukan Meta dengan para penerbit berita di Indonesia untuk memperkuat ekosistem berita di Tanah Air.
Beberapa di antaranya seperti mengadakan program pengecekan fakta dari pihak ketiga, serta WhatsApp Channels yang baru-baru ini diluncurkan, untuk membantu para penerbit berita memperluas jangkauan dan audiens mereka.
Sebelumnya pihak Google juga telah memberikan respons, dan mengatakan pihaknya akan mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan Publisher Rights.
Google, saat ini masih mencermati soal isi Publisher Rights, yang baru saja disahkan.