Inspektorat Bintan Periksa 4 Desa Diduga Selewengkan Anggaran

Inspektur
Inspektur Pembantu V Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan, Taufik Gunawan. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), masih melakukan pemeriksaan terhadap empat desa yang diduga selewengkan anggaran.

“Kejari Bintan sudah menyurati kita untuk melakukan pemeriksaan terhadap empat desa tersebut. Sekarang kita sedang proses,” kata Inspektur Pembantu V Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan, Taufik Gunawan, Ahad 14 Januari 2024.

Taufik memperkirakan, proses pemeriksaan terhadap empat desa itu akan rampung dua pekan mendatang. Setelah itu, pihaknya akan melaporkan hasil pemeriksaan tersebut ke Kejari Bintan.

Permasalahan ini, kata dia, berhubungan dengan pengelolaan keuangan desa, mulai dari pembelian barang tidak sesuai atau mark up harga.

“Contoh, harga barang sebenarnya Rp1 juta. Tapi, dibelanjakan barang tersebut mencapai Rp1,5 juta,” ujarnya.

“Nanti kita akan cek ke lapangan. Apakah ini ada unsur mark up harga atau sebagainya. Ini salah satu nya,” ucap dia.

Seharusnya perangkat desa berpedoman dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa saat menggunakan dana desa untuk melakukan kegiatan maupun lainnya.

Baca juga: Duh! Jaksa Bidik Dugaan Korupsi 4 Desa di Bintan

Kemudian perangkat desa juga bisa berpedoman dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Serta Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Ia berharap perangkat desa dapat berpedoman sesuai aturan yang berlaku. “Yang sering jadi permasalahan di desa, yaitu pengelolaan keuangan desa, pengadaan barang dan jasa, serta aset desa,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News