Instagram Tolak Permintaan Kemenkop-UKM Blokir Akun Thrifting

Ilustrasi baju bekas impor. (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Anak perusahaan META grup, Instagram menolak permintaan Kementerian Koperasi dan UKM untuk memblokir akun yang menjual produk impor bekas (Thrifting).

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengonfirmasi pertemuan pihaknya platform media sosial (Medsos) Instagram.

Melansir dari cnbc, Instagram diminta untuk menurunkan akun penjual produk pakaian bekas yang berasal dari Bandung. Teten beralasan aktivitas penjualan itu tidak diperbolehkan.

“Karena kami menemukan ada akun di Bandung, yang jualan produk pakaian bekas, itu kan ilegal. Nah kita minta Instagram untuk men-takedown akun itu, karena itu kan enggak boleh,” kata Teten ditemui di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Oktober lalu.

Namun disebut Teten, pihak Instagram seperti tidak punya tanggung jawab untuk memblokirnya. Karena menurut platform medsos itu, unggahan yang ada bukan milik Instagram.

“Tapi Instagram merasa mereka tidak punya tanggung jawab untuk itu, karena itu kan bukan Instagram-nya, mereka hanya sediakan sebagai platform,” jelas Teten.

Baca juga: 9 Langkah Awal yang Penting dalam Memulai UMKM

Penjualan pakaian bekas ilegal di e-commerce dan media sosial memang bukan kali pertama saja. Sebelumnya temuan yang sama juga ditemukan di Google.

Menurut Teten, Google melakukan hal berbeda dibandingkan Instagram. Raksasa mesin pencarian langsung menurunkan konten penjual pakaian bekas tersebut.

Dia juga menegaskan platform punya tanggung jawab penuh akan konten yang tersebar di dalamnya. Instagram, sebagai raksasa media sosial, juga perlu menerapkan tindakan yang sama seperti Google.

“Nah waktu itu kita imbau Google, mereka turunkan. Tidak ada lagi yang menjual atau mempromosikan pakaian bekas ilegal,” ungkap dia.

Di Indonesia sendiri memang belum ada, terkait aturan pertanggungjawaban platform terhadap konten di dalamnya. Namun platform diminta berkomitmen, karena melakukan bisnis di Indonesia.

“Nah menjual barang seludupan itu ada pidananya, jadi kita ingin mereka punya komitmen itu. Perkembangan pengaturan platform di dunia sudah begitu. Platform itu harus bertanggung jawab terhadap konten yang ada di dalam platform itu,” jelas Teten.