Hukum  

Izin Tinggal Habis dan Meresahkan Warga, WNA Denmark di Bali Dideportasi

Proses pendeportasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (27/07/2021). (Foto: Antara)

Denpasar – Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Denmark bernama Niklas Pihl Madsen (30), karena melebihi masa waktu izin tinggalnya yang sudah berakhir (overstay).

“Izin tinggal telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal,” kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya, di Denpasar, Bali, Selasa (27/7).

“Selain itu, yang bersangkutan juga sempat meresahkan masyarakat di daerah Sanur, Denpasar karena depresi,” tambahnya.

Ia mengatakan bahwa WN asal Denmark selain overstay, juga sempat melakukan hal yang meresahkan masyarakat di daerah Sanur, Denpasar, karena mengalami depresi berat akibat kehilangan paspor.

Sebelumnya, WN asal Denmark tersebut telah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Bangli sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai tanggal 23 Juli 2021.

Pendeportasian dilakukan pada hari Selasa, 27 Juli 2021 menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 955 pada pukul 01.40 WIB dengan tujuan Jakarta-Doha dan nomor penerbangan QR 159 dengan tujuan Doha-Copenhagen.

Warga negara Denmark tersebut diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya.

Sebelumnya, pada Minggu, 25 Juli 2021 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga mendeportasi WNA asal Ukraina bernama Stella Lozanova, karena telah melewati masa izin tinggal (overstay).

Pihaknya telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan
masih berada di dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan bahwa WN Ukraina itu masuk ke Indonesia pada 26 Februari 2020 dengan menggunakan visa kunjungan dan ditipu oleh agen pengurusan visa, sehingga menyebabkan yang bersangkutan overstay.

Pewarta: Antara
Editor: Albet