IndexU-TV

Jadi Tahanan Kota PN Tanjungpinang, Terdakwa Penggelapan Uang Penjualan Tiket Bebas Berkeliaran

Kantor PN Tanjungpinang
Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Hakim Pengadilan Negri (PN) Tanjungpinang tidak menahan terdakwa Wita Julia Putri alias Wita dalam perkara penggelapan uang penjualan tiket pesawat di PT Maqna Rizky Taour And Travel. Terdakwa bebas berkeliaran setelah statusnya sebagai tahanan kota.

Hal itu diketahui saat sidang perdana digelar di PN Tanjungpinang, Selasa 2 Juli 2024. Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Riska Widiana didampingi Hakim Anggota Boy Syailendra dan Refi Damayanti, sementara jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Desta Garinda.

Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra membenarkan, terdakwa berstatus sebagai tahanan kota.

“Kami melanjutkan saja, sebelumnya di Kejaksaan dan Kepolisian terdakwa sebagai tahanan kota,” ujar Boy di PN Tanjungpinang.

Ia menyampaikan, alasan hakim tidak menahannya karena terdakwa memiliki anak berusia 14 bulan. “Terdakwa juga dijamin orang (keluarga),” ujar Boy.

Menurut dakwaan jaksa penuntut umum, Desta Garinda, terdakwa berkerja sebagai admin ticketing di PT Maqna Rizky Tour And Travel sejak Maret tahun 2021. Terdakwa bertugas dan bertanggung jawab atas penjualan tiket pesawat ke customer, menyusun tiket dan merekap administrasi.

Namun, pada akhir tahun 2022,  saksi Yulianti selaku pemilik PT Maqna Rizky Tour And Travel melakukan audit dan memeriksa rekening koran didapat hasil tidak ada dana yang masuk ke rekening perusahaan.

Selanjutnya, saksi Yulianti melakukan koordinasi kepada customer yang melakukan pembelian tiket ternyata customer tersebut tidak pernah melakukan pembelian tiket.

Masih menurut dakwaan jaksa penuntut umum diketahui perbuatan terdakwa dengan cara mengalihkan pembayaran dan penjualan orang-orang yang ingin membeli tiket dari rekening perusahaan ke rekening pribadi terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, pemilik PT. Maqna Rizky Tour And Travel mengalami kerugian sebesar Rp 700.392.303.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta dalam dakwaan subsider diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: PN Tanjungpinang Eksekusi Pengosongan Rumah di Griya Senggarang

Terpisah, terkait perkara tersebut, penasihat hukum Yulianti, Tri Wahyu, pihaknya akan terus memonitor perkaranya. Ia berharap tuntutan dan putusan akan setimpal dengan apa yang telah diperbuat terdakwa.

“Kita percaya akan semua kinerja aparat penegak hukum lainnya dan kita akan selalu memonitoring. Namun, asas presumptio of innocent tetap harus kita junjung tinggi,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version