IndexU-TV

Penahanan 2 Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Lahan Berakhir Besok, Jaksa Masih Teliti Berkasnya

Polres Bintan
Penyidik Polres Bintan saat menghadirkan tersangka dalam pengukuran lahan. (Foto: Ardiansyah)

BINTAN  – Masa tahanan dua tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah PT. Expasindo Raya yakni Ridwan dan Budiman akan habis pada 5 Juli 2024.

Sampai saat ini, tim jaksa pada Kejaksaan Negeri Bintan (Kejari) Bintan masih melakukan penelitian terhadap berkas yang baru dikirimkan ulang oleh penyidik Polres Bintan.

Kasi Intel Kejari Bintan, Syamsul Sahubawa mengatakan, pihaknya baru menerima berkas perkara yang dikembalikan ke penyidik.

“Berkas kasusnya baru diterima hari ini dan itu juga baru diteliti oleh tim jaksa hari ini,” kata Syamsul, Kamis 4 Juli 2024.

Ia menambahkan, untuk tersangka Ridwan dan Budiman masa tahanan akan habis pada 5 Juli 2024.  “Besok habis masa tahannya dan tidak ada penambahan masa tahanan,” ucapnya.

Baca jugaLengkapi Berkas Kasus Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Polres Bintan Ukuran Lahan Bersama Tersangka

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson menyebutkan, berkas perkara dua tersangka telah dikembalikan Ahad lalu.

“Sudah kita kembalikan lagi ke jaksa Minggu lalu,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version