IndexU-TV

PN Tanjungpinang Eksekusi Pengosongan Rumah di Griya Senggarang

Petugas juru sita PN Tanjungpinang saat mengeluarkan barang milik termohon dari rumah berada di Perumahan Geriya Senggarang Permai, Tanjungpinang, Kepri. (Foto: Andri DS/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Pengadilam Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan eksekusi pengosongan satu unit rumah berada di Blok C/2, Perumahan Griya Senggarang Permai, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Rabu 5 Juni 2024.

Tim juru sita dari PN Tanjungpinang, Siti Fatimah memimpin ekseskusi sita rumah tersebut.

Pantauan ulasan.co, tim juru sita dari PN Tanjungpinang bersama pihak pemohon, Dian Novita Sitompul sempat dihalang-halangi oleh pihak termohon, Supardi untuk membuka pintu rumah yang berlantai dua itu.

Adu mulut antara tim juru sita dengan pihak termohon sempat terjadi. Namun pihak kepolisian dari Polresta Tanjungpinang membantu pengamanan di lokasi tersebut.

Tidak lama kemudian, petugas mengeluarkan barang hingga perabotan milik termohon dari rumah tersebut.

Penasehat Hukum termohon Supardi, yakni Iwan Kesuma mengatakan, bahwa pihaknya keberatan terhadap proses eksekusi pengosongan yang dilakukan PN Tanjungpinang.

Hal ini dikarenakan, proses eksekusi tersebut tidak diberikan Aanmaning dari PN Tanjungpinang.

“Kita sama sekali tidak menerima surat panggilan Aanmaning. Maka dari itu, kita melakukan penolakan,” kata Iwan Kesuma di lokasi ekseskusi sita pengosongan rumah tersebut.

Karena menurut dia, terhadap objek eksekusi belum pernah ada disita. Seharusnya disita terlebih dahulu. Sementara, terhadap objek (rumah) ada gugatan. Sehingga dalam keadaan bersengketa.

Tetapi, hal ini tidak dipandang oleh PN Tanjungpinang. Sehingga proses eksekusi ini menurutnya, dilakukan dengan tidak adil dan tidak berperikemanusiaan.

Pasalnya, dalam proses eksekusi tadi pihaknya sama sekali tidak diberikan untuk bersuara.

“Inilah arogansi Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang terhadap hal ini. Maka dari itu, kita akan mengadukan hal ini kepada Mahkamah Agung terhadap eksekusi ini,” sambung Iwan Kesuma.

Dengan adanya itu, Siti Fatimah enggan memberikan komentar saat awak media meminta penjelasan terkait eksekusi tersebut.

Kemudian Kuasa Hukum Pemohon, Rijalun Sholihin Simatupang mengatakan, bahwa rumah dari risalah lelang dari BRI Kanca Puri tahun 2021 lalu.

Selaku penasehat hukum, pihak sudah mencoba memberikan somasi pemilik rumah, dan langsung dijawab oleh Kuasa Hukumnya, Iwan Kesuma.

Namum, karena tidak ada itikad baik untuk mengosongkan rumah tersebut. Sehingga dilakukan somasi kedua dan ketiga.

Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan pemilik rumah, dan sempat melihat kondisi rumah dalam rumah.

Pemilik rumah juga sempat mengatakan kepada pihaknya, tidak ada permasalahan dengan pemenang lelang. Tetapi pemilik rumah ada bermasalah dengan pihak BRI.

Makanya, pihaknya melakukan Aanmaning sesuai prosedur hukum lewat PN Tanjungpinang. Tapi, Aanmaning tidak ditanggapi.

Setelah itu, pihaknya langsung mengajukan permohonan eksekusi langsung.

“Berselang satu tahun, barulah hari ini (Rabu) diterbitkan di PN Tanjungpinang. 4 tahun kami kasih waktu. Dah cukup lama,” sebut dia.

Exit mobile version