IndexU-TV

Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Oknum Anggota Polres Karimun Diduga Kabur ke Malaysia

Polres Karimun
Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam menyerahkan mobil yang digelapkan Bripka AM kepada pemiliknya. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Oknum anggota Polres Karimun,  Kepulauan Riau, Bripka AM diduga telah kabur ke Malaysia.

AM diketahui menyeberang ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, pada tanggal 8 Januari 2023.

“Dari informasi Kantor Imigrasi, pelaku ke Malaysia dari Tanjungpinang tanggal 8 Januari 2023,” kata Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam, Senin (6/2).

Anggota Polri yang bertugas di Polsek Buru itu menjadi tersangka tindak penipuan dan penggelapan belasan kendaraan bermotor.

Saat ini sebanyak 12 sepeda motor dan satu unit mobil barang bukti hasil tindak pidana AM telah diamankan Satreskrim Polres Karimun.

AKBP Ryky menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh AM pada kasus penipuan adalah dengan berpura-pura sebagai petugas lelang.

Awalnya AM menyewa belasan sepeda motor dari masyarakat yang umumnya berprofesi sebagai tukang ojek.

Selanjutnya AM menawarkan belasan motor tersebut kepada orang lain, dengan modus kendaraan lelang.

“Sepeda motor ditawarkan dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga pasaran. Korban telah menyerahkan uang dengan total Rp 28 juta kepada AM,” ujar Ryky.

Sementara untuk kasus penggelapan, AM telah menyewa satu unit mobil merek Toyota Avanza bernomor polisi BP 1951 YK.

Namun setelah waktu yang disepakati habis, AM tidak mengembalikan mobil rental tersebut kepada pemiliknya.

“Pelaku disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan. Maksimal hukumannya 4 tahun penjara,” sebut Ryky.

Saat ini AM berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengerjaan.

Ryky menyebutkan AM sebelumnya juga pernah tersandung pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri.

Karena tindak penipuan dan penggelapan yang Ia lakukan, AM juga terancam dipecat dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.

“Informasi dari kesatuan sebelumnya, yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran kode etik. Untuk pelanggaran tindak pidana baru kali ini,” ucap Ryky.

Polres Karimun kemudian mengembalikan kendaraan-kendaraan bermotor hasil tindak pidana yang dilakukan AM, dengan status pinjam pakai kepada pemiliknya masing-masing.

“Ada korban yang menyampaikan kendaraan mereka memang dipakai untuk mencari nafkah dan ada juga yang masih kredit. Hari ini juga kita akan pinjam pakaikan kepada masyarakat yang ditipu oleh pelaku,” sebut Ryky.

Baca juga: Bawa Sabu 7,3 Kg dari Malaysia, Pria Ini Ditangkap Polres Karimun di Hotel 

Sementara Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo menambahkan barang bukti kendaraan bermotor diperoleh pihaknya dari informasi masyarakat.

“BB (Barang Bukti) kota dapat dari orang yang menguasai. Ada informasi dari masyarakat tentang kendaraan dikuasai oleh siapa. Setelah kita cek identitas kendaraan dan kita dapatkan benar (BB tindak pidana AM),” jelas Gidion. (*)

Exit mobile version