Jaksa Agung Beberkan Perkembangan Kasus Korupsi Garuda Indonesia dan Satelit Kemhan

Jaksa Agung Beberkan Perkembangan Kasus Korupsi Garuda Indonesia dan Satelit Kemhan
Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi pejabat utamanya saat konferensi pers di di Lobby Gedung Menara Kartika Adhyaksa Jakarta Selatan, Rabu (19/01). (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Garuda Indonesia (persero) dan proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2015- 2021 di Lobby Gedung Menara Kartika Adhyaksa Jakarta Selatan, Rabu (19/01).

Dalam perkara tindak pidana korupsi di PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Jaksa Agung menyampaikan bahwa telah dinaikan menjadi penyidikan umum dan tahap pertama sedang didalami pengadaan pesawat Garuda Indonesia ATR 72-600 dan tentunya tidak akan berhenti sampai di tahap tersebut.

Baca juga: Kejagung Periksa Tiga Saksi dari PT DNK Terkait Kasus Satelit Kemenhan

Di mana ada beberapa pengadaan kontrak pinjam, dan masih akan dkembangkan mulai dari pengadaan pesawat jenis ATR, pesawat jenis Bombardier, pesawat jenis Air Bus, pesawat jenis Boeing, dan Rolls Royce.

“Kita akan kembangkan dan tuntaskan dimana setiap penanganan, kami akan berkoordinasi dengan KPK karena ada beberapa yang telah tuntas di KPK dan juga untuk menghindari adanya tumpang tindih,” ujar Jaksa Agung dalam keterangan tertulisnya diterima.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah menambahkan, dalam proses melihat siapa yang bertanggung jawab di luar yang telah ditetapkan oleh KPK dan tentunya akan intens melakukan koordinasi dengan KPK untuk penyelesaiannya karena telah dilakukan terlebih dahulu oleh KPK mulai dari alat bukti maupun konstruksi pembuktian mungkin telah ada di KPK.

“Saat ini, perkara telah naik ke tahap penyidikan dan konsentrasi kami ada di pengadaan pesawat jenis ATR dan Bombardier. Untuk kerugian negara, kami tidak bisa sampaikan secara detail karena tetap akan dilakukan oleh auditor,” ujarnya.

Baca juga: Kejagung Beberkan Kronologi Kasus Mark Up Pengadaan Pesawat di Garuda Indonesia

Lanjut, kata Febrie, tetapi kerugian cukup besar seperti contohnya untuk pengadaan sewa saja, indikasinya sebesar Rp3,6 triliun sehingga cara pandang penyidik di Kejaksaan Agung sekaligus mengupayakan bagaimana kerugian yang terjadi di PT. Garuda Indonesia.

“Akan kita upayakan pemulihannya. Kerugian di PT. Garuda Indonesia terjadi pada saat dipimpin oleh Direktur Utama ES yang saat ini telah diproses oleh KPK dan masih menjalani hukuman,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Perkembangan Kasus Satelit Kemhan

Selanjutnya, mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015- 2021, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan sedang melakukan penyidikan hanya terhadap yang tersangkanya adalah sipil atau pihak swasta, bukan pada militer.

Namun, untuk menentukan apakah militer terlibat, Jaksa Agung mengatakan perlu adanya rapat koordinasi dengan polisi militer dan kewenangannya berada di polisi militer kecuali nanti ditentukan lain menjadi koneksitas.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyampaikan bahwa dalam penanganan perkara tersebut, tentunya melalui tahapan-tahapan proses hukum dan dari hasil penyelidikan, perkara ini naik ke tahap penyidikan.

“Kalau naik ke penyidikan, berarti ada bukti temuan yang cukup. Ini kita lihat bagaimana mengidentifikasi rekan-rekan penyidik bahwa ada perbuatan melawan hukum saat prosesnya.”

“Kemudian, kita juga meyakini bahwa telah terjadi kerugian dan tinggal bagaimana kita akan melihat perkembangan dalam proses penyidikan untuk melihat siapa yg bertanggung jawab atau untuk menetapkan siapa tersangkanya,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyampaikan bahwa sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta yang paling bertanggung jawab karena sebagai rekanan pelaksana dan juga telah dilaksanakan penggeledahan terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021 dimana bahwa pihak swasta ini yang memang sebagai rekanan pelaksana, penyidik mendalami peran dari awal dan melihat apakah perusahaan ini cukup dinilai mampu ketika diserahkan pekerjaan ini.

“Kemudian yang kedua, kita ingin melihat proses pelaksanaan dari rekan pelaksana, dan ini masih pendalaman dan tentunya kita periksa dari rekanan pelaksana karena ini pihak yang kita anggap paling bertanggung jawab dan ini adalah pihak swasta,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Dalam konfrensi perss itu Jaksa Agung didampingi Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung (ASUM) Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung (ASUS) Hendro Dewanto. (*)