Jaksa Agung Buka Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2021, Ini Pesannya

Jaksa Agung Buka Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2021, Ini Pesannya
Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) Burhanuddin (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) Burhanuddin membuka rapat kerja Kejaksaan RI Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (07/12).

Jaksa Agung menyampaikan rapat kerja tahun ini mengangkat tema: “Kerja Cerdas, Profesional, dan Berintegritas untuk Menuju Indonesia Maju” berlangsung selama tiga sampai Kamis (09/12).

“Tema yang relevan dalam menjawab tantangan dan situasi saat ini dalam usaha kita bersama untuk menjaga marwah institusi dan meningkatkan kepercayaan publik,” kata Burhanuddin, di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya diterima.

Ia meminta forum rapat kerja yang berlangsung dalam waktu relatif singkat ini merupakan wadah untuk mengevaluasi pelaksanaan kinerja sepanjang tahun dan kemudian menghasilkan ide-ide, solusi, serta rekomendasi strategis oleh masing-masing Komisi Rapat Kerja yang dapat secara aplikatif memecahkan setiap problematika yang dihadapi institusi.

“Kepada seluruh peserta untuk memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya. Tolong, saya minta di forum yang penting ini jangan bersikap apatis atau meninggalkan tempat sebelum selesainya acara. Kejaksaan membutuhkan sikap kepedulian dan gagasan saudara untuk berprestasi,” ujar Jaksa Agung.

Adapun kandungan tema dalam memiliki maksud dan tujuan yaitu untuk mengevaluasi capaian kinerja Kejaksaan Tahun 2021 dikaitkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021. Menyusun indikasi kebutuhan pembiayaan kegiatan. Merumuskan pencapaian atas pemenuhan target kinerja yang berasal dari pelaksanaan direktif Presiden.

Selanjutnya, menyusun rekomendasi strategis dalam rangka pencapaian kinerja Tahun 2022, serta merumuskan kebijakan strategis dan usulan prioritas nasional Kejaksaan Tahun 2023 dikaitkan dengan 7 (tujuh) Prioritas Nasional berdasarkan dokumen RPJMN dan RKP

Jaksa Agung mencermati rutinitas Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang selama ini diselenggarakan di akhir tahun dirasa kurang tepat untuk membahas rencana program yang bersifat inovatif. Hal ini disebabkan rencana anggaran pada tahun berikutnya telah ditetapkan sebelumnya sebelum pelaksanaan Rapat Kerja, sehingga seringkali inisiatif program yang muncul dalam Rapat Kerja yang beriringan dengan kebutuhan fiskal menjadi tidak terdukung oleh anggaran yang telah ditetapkan atau jika dipaksakan adanya inisiatif-inisiatif program baru akan berimplikasi pada revisi anggaran dan ini merupakan preseden kurang baik terhadap proses perencanaan karena anggaran yang baru saja ditetapkan langsung direncanakan untuk direvisi.

Baca Juga: Jaksa Agung Bentuk Tim Penyidik Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua

Dari perspektif perencanaan, hal ini tentu bukan sesuatu yang ideal bahkan menjadi kurang efektif dan mengurangi performa lembaga, sehingga Kejaksaan perlu melakukan beberapa penyesuaian terkait perencanaan kinerja dalam mencapai target-target pembangunan nasional sebagaimana yang ditetapkan Pemerintah melalui RPJMN dan RKP.

“Saya berharap dalam Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 ini dapat menjadi rapat kerja persiapan atau transisi untuk pelaksanaan siklus baru rapat-rapat pengambilan kebijakan institusi yang senantiasa bertitik tolak dan selaras dengan RPJMN Tahun 2020-2024 dan RKP setiap tahunnya,” katanya.

Adapun sasaran pembangunan politik, hukum, pertahanan dan keamanan Tahun 2022 yang hendak dicapai dalam RPJM dan RKP tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, yaitu mewujudkan konsolidasi demokrasi, supremasi hukum dan peningkatan akses terhadap keadilan, birokrasi yang profesional dan netral. Penguatan politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional. Rasa aman bagi seluruh masyarakat,serta Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di samping itu, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada saat ini masih menjadi agenda utama Pemerintah dalam recovery process menghadapi pandemi COVID-19. Oleh karenanya, arah policy kebijakan yang dilakukan Kejaksaan harus senantiasa melakukan pengawalan dan pendampingan setiap program-program PEN yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Jaksa Agung meminta maaf karena tidak dapat langsung memberikan pengarahan disebabkan harus hadir di rapat pembicaraan Tingkat II / Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dan selanjutnya Jaksa Agung secara resmi membuka Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *