Jaksa Agung Bentuk Tim Penyidik Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua

Jaksa Agung Bentuk Tim Penyidik Pelanggaran HAM Berat di Pinai Papua
Jaksa Agung RI Burhanuddin (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin bentuk tim penyidik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Paniai, Provinsi Papua tahun 2014.

“Tim terdiri dari 22 orang jaksa senior dan diketuai oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (03/12).

Ia mengatakan, pembentukan tim penyidik itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 03 Desember 2021 tentang Pembentukan Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Yang Berat Di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 03 Desember 2021.

Pertimbangan dikeluarkannya Keputusan dan Surat Perintah Jaksa Agung memperhatikan surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021 perihal tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan pelanggaran HAM Yang Berat Peristiwa Paniai Tahun 2014 di Provinsi Papua untuk dilengkapi.

“Ternyata belum terpenuhi adanya alat bukti yang cukup, oleh karena itu perlu dilakukan penyidikan (umum) dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang dugaan pelanggaran HAM Yang Berat yang terjadi guna menemukan pelakunya,” kata Leonard, Jumat malam.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Jaksa Agung dan Surat Perintah Penyidikan dimaksud, maka telah terbentuk tim penyidik dugaan pelanggaran HAM) Berat di Paniai Provinsi Papua.

Baca Juga: Jaksa Agung Keluarkan Kebijakan Penyidikan Umum Tuntaskan Dugaan Pelanggaran HAM Berat

Sebelumnya, Jaksa Agung RI Burhanuddin mengeluarkan kebijakan dan tindakan hukum dengan melakukan penyidikan umum untuk menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) terkait penuntasan dugaan pelanggaran HAM Berat masa kini.

Salah satu kebijakan penegakan hukum yang berpotensi memperburuk wajah penegakan hukum Indonesia adalah penyelesaian dugaan pelanggaran HAM Berat masa kini, yang sampai saat ini seolah berhenti, dan tidak ada kejelasan sebagai akibat adanya kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik Kejaksaan.

Jaksa Agung menyampaikan, untuk memberikan kepastian dan keadilan, serta mengatasi kebuntuan yang terjadi.

“Maka saya sebagai Jaksa Agung, selaku penyidik HAM Berat mengambil kebijakan penting, yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat masa kini guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM.”

“Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan, dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini”, kata Jaksa Agung di Palembang sebagaiman dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (26/11).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *