IndexU-TV

Jaksa Agung: Kasus Satelit Kemenhan Ditangani Tim Penyidik Koneksitas

Jaksa Agung: Kasus Satelit Kemenhan Ditangani Tim Penyidik Koneksitas
Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin mengungkap bahwa penyidik telah menemukan dua unsur tindak pidana alam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT). Hal itu diketahui berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan hari ini, Senin (14/02).

“Disimpulkan terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur sipil, sehingga para peserta dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas,” kata Jaksa Agung saat konferensi di Lantai 1 Gedung Menara Kartika Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Gelar perkara tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta jajarannya dan Tim Penyidik, Jaksa Agung Muda Pidana Militer dan jajarannya, Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI) serta dari Kementerian Pertahanan.

“Selanjutnya saya mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer,” ujar Jaksa Agung RI.

Jaksa Agung RI menegaskan bahwa hari ini telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer untuk segera melakukan koordinasi dengan POM TNI dan Babinkum TNI, untuk membentuk Tim Penyidik Koneksitas perkara tersebut.

“Diharapkan Tim Penyidik Koneksitas segera dapat menetapkan tersangka dalam perkara dimaksud,” kata Burhanuddin.

Baca juga: 3 Purnawirawan TNI Diperiksa Terkait Korupsi Satelit Kemhan

Hadir mendampingi Jaksa Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Laksamana Muda Anwar Saadi, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Dr. Supardi, Plt. Direktur Penuntutan JAM Pidsus Sudarwidadi, Direktur Penuntutan JAM Pidmil Agus Salim, serta Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (*)

Exit mobile version