Jaksa Tenggelamkan 2 Kapal Ikan Vietnam di Anambas

Jaksa Tenggelamkan 2 Kapal Ikan Vietnam di Anambas
Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap menunjukkan kapal yang ditenggelamkan. (Foto istimewa)

Natuna – Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam ditenggelamkan di perairan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) pada Minggu (26/9). Penenggelaman kapal Vietnam itu merupakan keputusan pengadilan dalam rangka menjaga kedaulatan wilayah Indonesia.

Eksekusi dua kapal ikan asing itu dilakuan jaksa eksekutor yang dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap dan disaksikan oleh pihak kepolisian setempat.

“Kami telah melaksanakan eksekusi dua kapal ikan asing,” kata Roy saat dihubungi Ulasan, Kamis (30/9).

Baca juga: Jaksa Eksekusi Penenggelaman Tiga Kapal Ikan Asing di Pulau Pengalap Batam

Roy menjelaskan, dua kapal yang ditengelam tersebut adalah, kapal KG 94059 TS dan BT 97901 TS. Kapal Vietnam ini sudah diputuskan bersalah, yaitu melakukan telah melakukan illegal fishing di wilayah Indonesia.

“Eksekusi itu berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan Nomor 202/Pid.Sus/2019/PT PBR dan Nomor 203/Pid.Sus/2019/PT PBR,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Roy, bahwa cara eksekusi ini dinilai lebih ramah lingkungan sehingga bangkai kapal yang tenggelam akan bermanfaat bahi biota-biota laut di Perairan Tarempa.

“Diharapkan akan dijadikan rumpun atau rumah ikan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *