207 Ribu Anak di Batam Sudah Kantongi KIA

BATAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mencatat selama periode Januari hingga awal Desember 2023, sebanyak 207.756 anak usia 0-17 tahun di Kota Batam telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Heryanto mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari 107.615 laki-laki dan 100.141 anak perempuan.

“Ada 207.756 anak yang sudah punya KIA atau sebesar 54,09 persen,” ujar Heryanto, Ahad 10 Desember 2023.

Heryanto juga menjelaskan, KIA tidak hanya berfungsi sebagai kartu identitas. Namun juga sebagai pemenuhan hak konstitusi anak.

Jika anak memiliki keperluan ke bandara atau rumah sakit, hanya tinggal membawa KIA karena di sana sudah tertera data KK dan NIK.

“Proses membuat KIA ini gratis, syaratnya terbagi jadi dua. Untuk anak usia di bawah 5 tahun persyaratannya yakni akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga (KK) orangtua/wali, dan KTP asli orangtua/wali. Sedangkan bagi anak yang berusia di atas 5 tahun mengikuti persyaratan di atas ditambah pas foto anak berukuran 2×3 sebanyak 3 lembar,” paparnya.

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun tentang KIA, KIA bermanfaat untuk melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk, mencegah terjadinya perdagangan anak, serta memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi dan imigrasi.

“Jadi KIA ini fungsinya sama dengan KTP, yang membedakan itu peruntukannya yakni untuk anak berusia 0 sampai 5 tahun, dan 5-17 tahun kurang satu hari,” ucap Heryanto.

“Bagi masyarakat yang ingin membuat KIA, bisa langsung datang ke Disdukcapil dan membawa sejumlah persyaratan tadi,” tutupnya.