Sebanyak 22.500 Anak di Bintan Belum Memiliki KIA

Ismail
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan, Ismail. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diadukcapil) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau menyatakan, sebanyak 22.500 anak di Bintan belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Menurut pendataan, sekitar 27.500 anak sudah memiliki KIA dari total 50.000 anak.

Artinya, masih ada sekitar 22.500 anak di Bintan yang belum memiliki KIA secara gratis.

“Insya Allah, anak-anak kita hampir 45 persen sudah punya KIA dari 50 ribu anak,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bintan, Ismail di Bintan, Selasa (8/3/2022).

Untuk mendapatkan KIA secara gratis, kata Ismail, orangtua bisa mengajukan permohonan pembuatan KIA untuk anaknya yang belum mencapai usia 17 tahun.

Karena menurut Ismail, KIA wajib dimiliki anak yang baru lahir hingga usia 17 tahun.

Baca juga: Siswanya Terpapar COVID-19, Dua Sekolah di Bintan Tutup

Pengajuan permohonan pembuatan KIA bisa dilakukan di sekolah, atau di kantor kecamatan terdekat.

Caranya, orangtua lengkapi dokumen persyaratan permohonan KIA, yakni fotokopi akta lahir anak dan Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orangtua.

“Berkas pengurusan KIA datang dari sekolah kisaran 300-500 berkas permohonan. Paling tidak satu bulan empat kali masuk,” ucap dia.

Sebenarnya, kata dia, tidak sulit untuk mengurus KIA.

Disaat lahir, masyarakat bisa langsung urus dokumen kependudukan.

Nanti, lanjut dia, orang tua akan mendapatkan tiga dokumen kependuduka yakni Akta Lahir anak, KK baru yang sudah tercantum nama anak nya, dan KIA.

“Ini pelayanan “Tri in One” kita yang sedang berpacu melaju,” sebut dia.

Penulis: Andri Dwi SasmitoEditor: Adly 'Bara' Hanani