TANJUNGPINANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menuntut terdakwa Ignatius Apung Oktaviawan selama tiga penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin 25 Maret 2025.
Dalam sidang itu, jaksa Lunita Jawani menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ignatius Apung Oktaviawan selama tiga tahun,” kata Lunita saat membacakan tuntutan.
Selanjutnya Lunita menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. “Terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” katanya.
Baca juga: Janji Manis Berujung Penipuan, Pengusaha Bintan Seret Rekan Bisnis ke Meja Hijau
Usai mendengar tuntutan itu terdakwa langsung mengajukan pleidoi atau pembelaan.
Selanjutnya Hakim Ketua Fausi, didampingi Hakim Anggota Boy Syailendra dan Amir Rizki Apriadi menunda sidang hingga 14 April 2025 mendatang.
Sebagaimana diketahui, Sugianto alias Ayong, seorang pengusaha di Bintan, akhirnya menyeret rekan bisnisnya, Ignatius Apung Oktaviawan, ke pengadilan.
Sebelumnya Ayong menjadi saksi dalam perkara ini mengungkapkan kekecewaannya di hadapan majelis hakim. Ia mengaku telah menggelontorkan uang sebesar Rp42,5 juta kepada Apung dengan harapan bisa mendapatkan proyek pembangunan gedung Bawaslu dan KPU Provinsi Kepulauan Riau.
Namun, janji tersebut tak pernah terwujud, sehingga membawanya ke meja hijau. (mba/*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News