IndexU-TV

Jaksa Tuntut Mantan Kadisperkim Bintan 7 Tahun 6 Bulan Penjara, 2 Terdakwa Lainnya Lebih Tinggi

Mantan Kadisperkim Bintan
Sidang pembacaan tuntutan ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Jaksa menuntut terdakwa Herry Wahyu selama tujuh tahun enam bulan penjara dalam perkara tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Tanjung Uban.

Selain dituntut pidana penjara, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadisperkim) Bintan itu juga dibebankan agar membayar denda dan uang pengganti.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bintan, Eka Waruwu di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (05/01) sore.

Eka menyatakan, terdakwa Herry Wahyu bersalah secara sah menyakinkan bersalah melanggar  Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi, juncto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan yang dijalani, terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata Eka.

Terdakwa Herry Wahyu juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, Eka juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda dapat disita jaksa untuk menggantinya.

“Jika harta benda tidak ada maka diganti pidana penjara selama lima tahun,” ujarnya.

Selanjutnya, Eka juga menuntut terdakwa Ari Syafdiansyah dan Supriana melanggar dakwaan primair penuntut umum. Terdakwa Ari dituntut selama delapan tahun enam bulan penjara denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara. Terdakwa Ari juga dihukum membayar uang pengganti Rp1,3 miliar subsider sembilan tahun penjara.

Kemudian terdakwa Supriana dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp300 juta subsider lima bulan penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta subsider tujuh tahun penjara.

Setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum, Hakim Ketua Siti Hajar Siregar memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan sampai dengan Kamis (19/01) depan.

Usai sidang, penasihat hukum Herry Wahyu, Sabri Hamri mengatakan, pihaknya menghormati tuntutan jaksa penuntut umum.

“Kami mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Lengkapnya nanti di sana kami uraikan,” ujar Sabri.

Baca juga: Jaksa Tuntut 5 Terdakwa Perkara Dana Hibah Dispora Kepri Mulai 6-8 Tahun Penjara

Sementara penasihat hukum terdakwa Ari Syafdiansyah, Fahmi Amrico menilai tuntutan yang diberikan kepada kliennya terlalu tinggi.

“Kami upayakan agar diberikan putusan seringan-ringannya. Nanti kami sampaikan di pledoi,” katanya. (*)

 

Exit mobile version