Jawaban Pemprov Kepri Sekaligus Pembentukan Pansus Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Gubernur Kepri
Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak saat rapat paripurna. (Foto: Dok Humas DPRD Kepri)

TANJUNGPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-06 dan ke-07 Masa Sidang Ke-1 Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin 18 Maret 2024.

Paripurna ini sendiri beragendakan jawaban Pemprov Kepri atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Kemudian dilanjutkan dengan pembentukan panitia khusus DPRD Kepri terhadap Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan dihadiri Gubernur Provinsi Kepri H. Ansar Ahmad dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepri.

Gubernur Kepri langsung memberikan jawaban atas paripurna sebelumnya. “Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, dimana salah satunya yaitu pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan,” kata Gubernur Kepri.

Lanjut, kata dia, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut pada Pasal 28 ayat 1 mengamanatkan untuk menyusun regulasi terkait rencana penanggulangan bencana yang mana pada rencana penanggulangan bencana memuat program-program pembangunan daerah dalam upaya pengurangan risiko bencana.

“Rencana penanggulangan bencana ini  akan dilegalkan melalui peraturan kepala daerah,” katanya.

Tentang peran budaya lokal (kearifan lokal) dalam penanggulangan bencana di masyarakat dan keterlibatan masyarakat dalam penanggulangan bencana. Penjelasan terkait kearifan lokal pada Naskah Akademik ada pada halaman 111 dan 112, namun kami akui memang tidak terdapat secara rinci bagaimana peran keberadaan budaya lokal (kearifan lokal) dalam penanggulangan bencana di Provinsi Kepri.

“Keterlibatan masyarakat secara tidak langsung telah dilakukan pada serangkaian kegiatan sosialisasi ke masyarakat di Kab/Kota di Provinsi Kepri pada forum ini disampaikan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dari saat bencana belum terjadi, saat terjadi dan setelah bencana terjadi, serta pendanaan yang dibutuhkan dari swakelola masyarakat dalam penanggulangan bencana,” ujarnya.

Sedangkan untuk masalah Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB). Penguatan kelembagaan forum pengurangan risiko bencana telah dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 1349 Tahun 2023 tentang Pengurus Forum Pengurangan Risiko Bencana Masa Bakti 2023-2026.

“Dengan memperkuat Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) diharapkan dapat tercipta kerjasama yang lebih efektif antar lembaga terkait dan meningkatkan efektifitas dalam mengurangi risiko bencana serta meningkatkan kesiap-siagaan dalam menghadapi bencana dimasa depan,” katanya.

Setelah mendengarkan jawaban Pemerintah terkait Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, maka DPRD Kepri melanjutkan paripurna dengan pembentukan panitia khusus terhadap peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Yang mana setelah dilakukan diskusi serta pengambilan suara maka terpilih  Wahyu Wahyudi sebagai ketua Pansus, Harlianto dan Khazalik sebagai Wakil Ketua, serta anggota yang berisikan H. Lis Darmansyah, Widiastadi Nugroho, Ery Suandi, Mustamin Bakri, Dra. Hj. Dewi Kumalasari,H. Kamaruddin Ali, Hanafi Ekra, Ir. Wirya Putra Sar Silalahi, Ririn Warsiti, Alex Guspeneldi,  Rudy Chua, Dr.Irwansyah.

Pembentukan Pansus Perda FP4GNPN

Sementara sidang paripurna lainnya, terkait jawaban Pemprov Kepri atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (FP4GNPN).

Kemudian dilanjutkan dengan Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kepri  terhadap Peraturan Daerah tentang FP4GNPN.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, dan dihadiri Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H.Ansar Ahmad, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.

Gubernur Kepri memberikan jawaban atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kepri terhadap rancangan peraturan daerah tentang FP4GNPN yang telah disampaikan pada Paripurna sebelumnya.

”Menanggapi pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait mekanisme pembentukan produk hukum daerah dengan ini kami sampaikan bahwa, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam proses pembentukan produk hukum daerah didasarkan pada tahapan-tahapan yang telah diatur dalam UU 12 Tahun 2011 beserta perubahannya, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang menjadi dasar hukum dalam pembentukan produk hukum daerah,” kata Ansar.

Sedangkan terkait upaya ”Pemberantasan” sebagaimana yang tersebut dalam Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar. “Saya sampaikan bahwasanya, Ranperda ini merupakan fasilitasi atau upaya oleh Pemeritah Daerah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, untuk tindakan pemberantasan berada pada instansi penegak hukum,” katanya.

Terakhir mengenai pendanaan dalam pandangan umum Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Nasdem, dalam hal dana tanggung jawab sosial perusahaan/CSR untuk pengaturannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang dana tanggung jawab sosial perusahaan/CSR.

“Sedangkan dalam hal pemberian dana dari pemerintah dalam Ranperda ini tidak diatur, karena hal itu dengan sendirinya akan merujuk pada peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

DPRD Kepri melanjutkan paripurna dengan pembentukan panitia khusus terhadap peraturan daerah tentang FP4GNPN.

Yang mana setelah dilakukan Diskusi serta pengambilan suara maka terpilih Asmin Patros sebagai ketua Pansus, Bobby Jayanto dan Uba Ingan Sigalinggingsebagai Wakil Ketua, serta anggota yang berisikan Saproni, Taufik, Sugianto, Taba Iskandar,H. Teddy Jun Askara, Yusuf, Muhammad Syahid Ridho,  Sahmadin Sinaga,  Muhaimin Ahmad Nasution,  Surya Sardi, Yudi Kurnain, dan Suigwan. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News