Hukum  

John Kei dan Kelompoknya Diancam Hukuman Mati

Pasal berlapis untuk menjerat John Kei, adalah pasal 88 KUHP tentang pemufakatan jahat dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian, pasal 351 tentang penganiyaan dan pasal 170 tentang perusakan serta UUD Darurat No 51 tahun 2012.

Hal ini disampaikan Nana Sudjana saat konferensi pers, Senin (22/6/2020). Menurut Nana, John Kei dan kelompoknya ditangkap terkait penembakan di Green Lake City, Tangerang. Selain itu juga penyerangan dengan senjata tajam di Duri Kosambi, Jakarta Barat dilansir dari suarasiber.com

Nana menambahkan, kelompok John Kei menyerang salah satu penghuni Green Lake City bernama Nus Kei yang merupakan saudara dari John Kei.

Penyerangan ini dilandasi dari masalah pribadi keluarga. Karena, John Kei merasa dikhianati oleh saudaranya terkait pembagian uang tanah.

Penyerangan di Green Lake Tangerang mengakibatkan seorang security komplek terluka. Dan, tembakan yang dilepaskan juga mengenai sopir ojol di lokasi kejadian.

Kericuhan tak sampai di situ, anggota John Kei lainnya menyerang Yustus di Jalan Kresek, Cengkareng, Jakarta Barat. Sehingga, menyebabkan Yustus tewas setelah dihujani bacokan senjata tajam dan dilindas mobil