Jaksa Tipikor Tuntut Benny Hukuman Mati Kasus ASABRI

JAKARTA – Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Hanson International Tbk  dituntut dengan hukuman mati karena dinilai  terbukti melakukan tindak pidana korupsi  pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero) tahun 2012-2019.

Ini merupakan kasus kedua yang menjerat Benny selain pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati,” ujar Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, seperti dilansir CNNIndonesia, Rabu (26/10).

JPU juga meminta hakim membebankan Benny Tjokro membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun.

“Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut,” demikian petikan tuntutan Jaksa.

Benny bersama sejumlah terdakwa lainnya dinilai terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun dalam kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di tubuh PT ASABRI.