Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus BTS Kominfo

Menkominfo RI, Johnny G Plate saat digiring Jaksa. (Foto:Ist)

JAKARTA – Johnny G Plate, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI dituntut 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi mega proyek Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Kominfo.

Johnny G Plate menjalani sidang tuntutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) uang menuntut Johnny G Plate mengungkapkan soal tuntutan tersebut, Johnny diyakini secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

“Mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa membacakan tuntutan saat sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara,” tambahnya Jaksa.

Melansir dari tvonenews, JPU juga menuntut Johnny agar segera membayar denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun.

Johnny G Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya juga diberitakan, eks Menkominfo itu didakwa JPU telah memperkaya diri sendiri dan menerima uang sebesar Rp17,8 miliar, dari hasil korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo.

Sementara, total kerugian negara dari korupsi BTS Kominfo ini sebesar Rp8 triliun.

“Terdakwa Johnny G Plate memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp17.848.308.000,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023) lalu.

Jaksa juga menjelaskan, bahwa uang Rp17 miliar tersebut diperoleh Johnny G Plate secara bertahap selama berjalannya proyek BTS.

Pertama, Johnny Plate meminta uang kepada Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Proyek BTS BAKTI Kominfo, sebesar Rp500 juta rupiah mulai dari Maret 2021 sampai Oktober 2022.

Padahal, uang tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS Kominfo.

“Terdakwa Johnny G Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain Golf sebanyak 6 (enam) kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp420.000.000,” kata Jaksa.