Sidang Perdana Johnny G Plate, Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun

Terdakwa kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo, Johnny G Plate saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/06). (Foto:Istimewa)

JAKARTA – Terdakwa kasus korupsi pneyediaan infrastruktur menara Base Transceiver Station (BTS), Johnny G Plate menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/06).

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu, didakwa merugikan negara Rp8 triliun dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Jumlah kerugian negara tersebut, didasari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,” ujar jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Johnny G Plate dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Plate, berdasarkan rilis Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini terdapat lima terdakwa lain yang juga akan menjalani sidang.

Lima terdakwa itu yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Kemudian Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Setidaknya terdapat delapan orang yang telah diproses hukum Kejagung terkait kasus dugaan korupsi ini. Selain nama-nama di atas, ada Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Ketua Komite Energi Terbarukan KADIN Muhammad Yusrizki.

Dalam kasus dugaan korupsi BTS ini, Johnny G Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebanyak Rp17.848.308.000.

Jaksa juga menuturkan, bahwa tindak pidana ini terjadi pada rentang waktu 2020-2022 di Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan I No. 2, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dan di Centennial Tower Lantai 42 Jalan Gatot Subroto Kav. 24-25, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.