SOLO – Efiesiensi anggaran untuk kementerian dan lembaga berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025, turut berdampak pada petugas penjaga pintu air di Sungai Bengawan Solo, Jawa Tengah.
Sebagai petugas Operasional dan Pemeliharaan (OP) di pintu air Jebres 3 Bengawan Solo, Jowo Widodo diberhentikan dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS-BS).
Para petugas pos hidrologi di lingkungan BBWS-BS diberhentikan mendadak sejak, Senin 3 Februari 2025 lalu, buntut efisiensi anggaran kementerian/lembaga.
Salah satu petugas yang terdampak, Petugas Pos Duga Air Jurug, Isma Mardiani Putri. Isma setiap harinya bertugas memantau dan melaporkan ketinggian air sungai Bengawan Solo.
Kakak Isma, Joko Widodo mengatakan, surat pemberhentian diterima, Senin 3 Februari 2025 lalu. Hanya beberapa jam setelah menerima honorarium bulan Desember 2024.
Joko sendiri saat itu masih bekerja sebagai petugas Operasional dan Pemeliharaan (OP) di pintu air Jebres 3.
“Paginya saya ke kantor untuk mengambil honor Desember Rp600 ribu. Yang Januari belum,” kata Joko saat ditemui, Rabu 12 Februari 2025 mengutip cnnindonesia.
Setelah menerima honor, malam harinya Joko Widodo menerima surat pemberhentian dari BBWS-BS.
Dalam surat itu, lanjut dia, BBWS-BS telah memberhentikan petugas pos hidrologi baik petugas pos duga air, pos curah hujan, dan pos klimatologi.
“Totalnya hampir 200 orang mulai hari itu diberhentikan. Tepatnya berapa orang, saya tidak tahu,” sebut Joko Widodo menambahkan.
Surat tersebut, kata Joko, dikirim pegawai BBWS-BS melalui grup WhatsApp petugas hidrologi. Lantas para petugas tidak terima, lantaran diberhentikan secara mendadak.
“Rata-rata teman-teman tidak terima. Ada yang sudah kerja 20 tahun, saya sendiri baru 6 tahun,” ungkap dia menjelaskan.
Untuk petugas operasional dan pemeliharaan, kata Joko, masih bertugas seperti biasa. Setidaknya sampai masa kontrak berakhir pada Maret 2025.
“Petugas operasional ini sampai Maret. Kontrak kita kan setiap tiga bulan. Tapi nanti April seperti apa, kita juga belum tahu,” tutur Joko.
Menanggap hal itu, Kepala BBWS-BS, Maryadi Utama membenarkan surat pemberhentian tersebut. Maryadi mengatakan surat tersebut diterbitkan karena BBWS-BS sendiri tidak memiliki dana untuk membayar honor para petugas.
“Kami juga enggak ada dana sampai sekarang untuk para petugas. Menunggu tanggal 14 Februari diberikan dana berapa,” jawab Maryadi, Selasa 11 Februari 2025 mengutip cnnindonesia.
BBWS-BS, lanjutnya, akan mengundang semua petugas untuk mengkomunikasikan kebijakan efisiensi tersebut.
“Mohon maaf mau kita panggil semua kita kumpulkan dulu kita berikan pengertian terkait efisiensi anggaran saat ini,” sebut Maryadi menutup wawancara.