TANJUNGPINANG – Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Tanjungpinang menyita produk luar negeri senilai Rp680 juta dari tersangka E Merry selaku Pemilik Toko Online Merryzhou dalam kasus dugaan peredaran bidang kesehatan dan pangan. Produk itu dijual bebas tanpa izin edar di Indonesia.
Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat PPNS BPOM Tanjungpinang dan Batam bersama Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang dan Posisi Militer Angkatan Darat Tanjungpinang melakukan operasi penindakan terhadap sarana Toko Online Merryzhou di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Km. 8 Atas Perumahan Pinangmas Residance, Blok A3 No. 7, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada Kamis 29 Agustus 2024.
Di lokasi ditemukan barang bukti berupa Sediaan Farmasi, yakni Obat Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 29 item sejumlah 171 pcs senilai Rp101.909.500. Obat Bahan Alam TIE sebanyak 1 item sejumlah 96 pcs senilai Rp21.888.000. Obat Kuasi TIE sebanyak 2 item sejumlah 19 pcs senilai Rp1.861.000. Suplemen Kesehatan TIE sebanyak 46 item sejumlah 693 pcs senilai Rp189.289.705. Kosmetik TIE sebanyak 71 Item sejumlah 533 pcs senilai Rp198.505.790. Selanjutnya, Pangan Olahan TIE sebanyak 241 Item sejumlah 3.174 pcs senilai Rp168.638.800.
“Total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan oleh PPNS BPOM Tanjungpinang dan Batam mencapai Rp 680.231.795,” katanya.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa catatan transaksi, rekap penjualan, resi penjualan, invoice pembelian, profil toko, Samsung Galaxy Tab S6, serta rincian pesanan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dengan mempertimbangkan barang bukti yang ada, telah cukup bukti adanya tindak pidana di Bidang Kesehatan dan Pangan yang dilakukan oleh Pemilik Toko Online Merryzhou,” katanya.
Ia menyampaikan, pelaku/pemilik toko diduga melanggar ketentuan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Selain itu, pelaku/pemilik toko juga diduga melanggar Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 angka 21 juncto Pasal 64 angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Irdiansyah menjelaskan, barang bukti yang disita itu didatangkan dari Malaysia lewat ekspedisi atau jasa titip. Produk tersebut kembali dijual lewat online Shoope Malaysia kepada masyarakat tanpa ada lebel BPOM.
“Produknya rata-rata didatangkan dari Malaysia, dijual lagi secara online di Indonesia. Pengakuan pelaku sudah berjalan sejak tahun 2022,” ujarnya.
Untuk proses kasusnya, kata Irdiansyah, pihaknya telah mengirimkan berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. “Tersangka satu yaitu pemilik toko, sekarang kami masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan,” katanya.
Baca juga: Loka POM Beri Edukasi Tentang Bahaya Obat Tradisional Mengandung BKO
Ia menegaskan, Loka POM Tanjungpinang secara terus menerus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan berupa sediaan farmasi dan pangan olahan yang ilegal/ tidak memiliki izin edar/ tidak memiliki perizinan berusaha.
“Kami mengimbau masyarakat khususnya Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan agar lebih waspada serta menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat dan makanan.”
“Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, pastikan produk memiliki Izin edar Badan POM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa,” ujarnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News