Batam – Sejumlah rumah sakit di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) telah menurunkan tarif tes swab PCR berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) bernomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Dalam surat tersebut tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Jawa Bali turun sebesar Rp525 ribu. Sedangkan di wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp495 ribu.
Di Batam, seperti di RS Awal Bros, sebelumnya tes swab PCR di RS tersebut sebesar Rp888 Ribu sekarang turun menjadi Rp525 ribu.
“Sudah (Turun harga), per hari ini harga sesuai Permenkes yang baru,” kata Humas Awal Bros Chintia kepada Ulasan, Selasa (17/8).
Baca juga: Polres Bitung Tangkap Oknum PNS Pemalsu Hasil Swab PCR
Sementara itu Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) juga menyesuaikan tarif layanan tes swab PCR yang disediakan.
Kepala Bidang Pelayanan Medik dr Eveline Limbong mengatakan, besok RSBK sudah menyesuaikan harga tes PCR sesuuai dengan aturan pemerintah.
“Besok sudah turun, revisi harga besok juga yang pasti sesuai dengan aturan pemerintah,” katanya.
Untuk tracing dan testing, kata Evelin kontak erat yang termasuk program pemerintah tidak dipungut biaya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar tarif tes PCR diturunkan antara Rp450 ribu hingga Rp550 ribu sekali tes. Sebelumnya Kemenkes menerapkan tarif maksimal Rp900 ribu.
Presiden Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR bisa keluar 1×24 jam. Tujuannya untuk mempercepat pelacakan COVID-19 di Tanah Air. Beberapa laboratorium di daerah membutuhkan waktu hingga lima hari untuk memproses tes PCR
Pewarta: Engesti
Redaktur: Albet