Kader UPTD-PPA Depok Diberi Pembekalan Tentang Hukum Kekerasan Seksual pada Anak

Pelatihan penanganan kekerasan seksual yang diselenggarakan oleh FHUI (ANTARA/HO-Humas UI)

Depok – Mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI), beri pembekalan tentang penanganan hukum kekerasan seksual terhadap anak untuk kader Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Kota Depok.

Sehingga, upaya penangan kasus kekerasan terhadap anak dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada korban.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kader pendamping kasus kekerasan seksual pada anak dari segi hukum dan psikologi sekaligus. Sekaligus juga mendukung Kota Depok sebagai Kota Layak Anak,” kata Ketua Pengabdian Masyarakat (Pengmas) FH-UI Dr. Wirdyaningsih , S.H., M.H. dalam keterangan tertulisnya di Depok, Selasa (01/02).

Dr. Wirdyaningsih mengatakan, pelatihan ini memberikan edukasi berupa pembekalan dari perspektif hukum dan psikologis untuk 35 orang kader UPTD-PPA Kota Depok.

Materi kegiatan itu, antara lain mengenai perlindungan hukum dalam kekerasan seksual pada anak, penanganan kekerasan pada anak di kepolisian dan prosedur pendampingan serta pelayanan perempuan dan anak korban kekerasan.

Baca juga: Jaksa Agung Marah Dengar Masih Ada Jaksa Minta-Minta Proyek ke Pemerintah

“Kami juga membahas dalam diskusi kelompok-kelompok kecil, mengenai studi kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi di lingkungan sekitar,” katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, drg. Nessy Anisa Handari menyampaikan, bahwa meski Kota Depok dianugerahi peringkat Nindya oleh pemerintah pusat.

Peringkat yang diberikan Pemerintah Pusat itu, lanjut dia, bukan berarti Kota Depok bebas dari masalah kekerasan seksual pada anak.

“Masih banyak tugas yang harus dikerjakan, dalam membangun sistem pendukung Kota Layak Anak dengan berbasiskan hak anak,” katanya.

Peringkat Nindya, merupakan evaluasi yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengukur pencapaian kinerja pelaksanaan 24 indikator yang telah ditetapkan, yang pada akhirnya bermuara pada Penghargaan Kabupaten Kota Layak Anak (KLA) yang terdiri atas lima peringkat, yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan KLA.

“Tentunya, sistem pendukung ini tidak akan berhasil jika tidak ada pemahaman semua pihak dan kesadaran akan bahaya kekerasan seksual pada anak serta integrasi komitmen sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha,” pungkasnya.