Kadis Perkim Ditahan Jaksa, Bayu Wicaksono Gantikan Hery Wahyu

Kadis Perkim Bintan Ditahan Jaksa Kasus Dugaan Korupsi
Kadis Perkim Kabupaten Bintan, Herry Wahyu ditetapkan sebagai tersangka pengadaan lahan TPA sampah di Tanjung Uban, Bintan, Kepri. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan Hery Wahyu kini mendekam di sel tahanan setelah ditahan jaksa pada Kejaksaan Negeri Bintan pada Kamis (21/07) lalu.

Atas kejadian itu Pemerintah Kabupaten Bintan menunjuk Bayu Wicaksono selaku Sekretaris Perkim mengambil alih tugas Hery Wahyu.

“Sementara jabatan Dinas Perkim di jabat Bayu Wicaksono Sekretaris Perkim, gantikan Pak Hery Wahyu,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Ronny Kartika di sela-sela peninjauan venue sepak bola di Bintan Timur, Sabtu (23/07).

Menurut Ronny, meskipun proses hukum terus berjalanan pelayanan Disperkim tidak boleh stagnan atau jalan di tempat. Pemkab Bintan, kata dia, sudah melakukan komunikasi baik dengan pihak keluarga Hery Wahyu maupun kejaksaan serta melihat peraturan atas penunjukkan tersebut.

“Kami berpikir pasca musibah tersebut, pelayanan Disperkim tidak boleh stagnan harus tetap normal, maka ditunjuk pengganti sementara sampai proses hukum selesai di pengadilan,” jelas Rony.

Baca juga: Kejari Bintan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi TPA Tanjung Uban

Sebagai informasi Hery Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Tanjunguban. Selain Hery, jaksa Kejari Bintan juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni pemilik lahan Supriatna dan penjual Ari Syafdiansyah. (*)