IndexU-TV

Kadisnaker Batam; Penetapan UMK di Tangan Gubernur Kepri

Kadisnaker Batam; Penetapan UMK di Tangan Gubernur Kepri
Aksi buruh saat unjuk rasa di Batam, Kepri baru-baru ini (Foto: Alamudin)

Batam – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Batam Rudi Sakyakirti menyampaikan pentetapan upah minum kota (UMK) tahun 2022 ada di tangan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad.

Rudi Sakyakirti, di Batam, Rabu (01/12), mengatakan, kewenangan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam menjalankan dan membahas penetapan UMK sudah selesai. “Untuk penetapan menjadi kewenangan dari Gubernur Kepri,” katanya.

Menurut Kadisnaker, kewenangan pembahasan UMK Batam telah selesai di Dewan pengupahan Kota  sehingga angka atau besaran UMK telah dikirim ke Gubernur Kepri.

Rudi Sakyakirti menuturkan, penetapan UMK harusnya dilakukan Gubernur Kepri pada 30 November 2021. Namun, karena adanya penolakan dari buruh gubernur ingin berkoordinasi dengan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

“Hal ini tidak perlu dilakukan, karena kewenangan sudah sepenuhnya berada di tangan Gubernur Kepri. Tidak ada sangkut paut lagi dengan kota. Sekarang tergantung Pak Gunernur untuk menetapkan angka yang sudah dikirim tersebut,” jelas Rudi.

“Apakah ingin dinaikkan atau diturunkan angkanya itu kewenangan Pak Gubernur, sebagai pemerintah kota kami menunggu saja keputusannya,” ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Kepri akan Bahas UMK Batam Tahun 2022 Bersama Wali Kota Rudi

Berdasarkan surat putusan MK, kenaikan upah ditetapkan 3,27 persen, sedangkan tuntutan buruh UMK bisa naik 7-20 persen. Hal ini karena biaya hidup yang tinggi, serta harga komoditi yang meroket naik.

Belum adanya penetapan UMK dari Gubernur Kepri, Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto mengatakan, saat ini pihaknya sedang melaksanakan pembahasan dengan serikat buruh lainnya.

“Saat ini aliansi buruh sedang melakukan diskusi dan konsolidasi terkait belum adanya penetapan UMK Batam. Hari ini sudah ada hasil bagaimana sikap kami terkait belum ada keputusan,” ujar Suprapto.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad akan membahas upah minimun kota (UMK) tahun 2022 bersama Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Senin (29/11).

Gubernur Kepri  merespons tuntutan buruh yang menggelar unjuk rasa di kantornya, Pulau Dompak, Tanjungpinang. Demo buruh menuntut kenaikan UMK Batam sebesar tujuh persen.

Setelah menerima perwakilan buruh, Ansar Ahmad  mengatakan,  hasil pembahasan bersama Wali Kota Batam akan diberi tahu pada dua hingga tiga hari ke depan.

“Akan kami bahas dulu. Keputusannya nanti akan kami sampaikan,” ujar Ansar di kantornya. (*)

 

Exit mobile version