IndexU-TV

Gubernur Kepri akan Bahas UMK Batam Tahun 2022 Bersama Wali Kota Rudi

Gubernur Kepri akan Bahas UMK Batam Tahun 2022 Bersama Wali Kota Rudi
Aksi unjuk rasa buruh di depan kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad akan membahas upah minimun kota (UMK) tahun 2022 bersama Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Senin (29/11).

Gubernur Kepri  merespons tuntutan buruh yang menggelar unjuk rasa di kantornya, Pulau Dompak, Tanjungpinang. Demo buruh menuntut kenaikan UMK Batam sebesar tujuh persen.

Setelah menerima perwakilan buruh, Ansar Ahmad  mengatakan,  hasil pembahasan bersama Wali Kota Batam akan diberi tahu pada dua hingga tiga hari ke depan.

“Akan kami bahas dulu. Keputusannya nanti akan kami sampaikan,” ujar Ansar di kantornya.

Sementara itu, salah seorang perwakilan Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Kota Batam, Dedi Iskandar mengatakan, pihaknya menerima hasil mediasi tersebut.

Pada mediasi tersebut, pihaknya meminta Ansar untuk mencabut kasasinya pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Sementara untuk penetapan UMK Batam tahun  2022, pihaknya meminta kenaikan sekitar tujuh persen.

“Malam ini gubernur berjanji akan membahas itu bersama Wali Kota (Rudi) soal jumlah yang cocok,” ujarnya.

“Kami meminta agar Gubernur Kepri menetapkan nominal UMK Batam tahun 2022 sesuai permintaan buruh,” ujarnya.

Baca Juga: Buruh Ancam Mogok Kerja Massal Jika Tuntutan Tidak Akomodir Gubernur Kepri

Apabila tidak sesuai tuntutan, pihaknya akan kembali melakukan diskusi internal untuk menentukan respons dan langkah selanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, ribuan buruh mengancam mogok kerja massal saat berunjuk rasa di kantor Gubernur Kepualauan Riau (Kepri), Pulau Dompak Tanjungpinang, Senin (29/11) siang.

Seribuan buruh berunjuk rasa di kantor Gubernur Kepri Ansaer Ahmad untuk menuntut upah minimun kota (UMK) Batam Tahun 2022 sesuai aturan dan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Para buruh merasa tidak dianggap oleh Gubernur Kepri, buruh pun mengancam akan mogok kerja massal kalau Ansar Ahmad tidak mengakomodir tuntutan mereka.

Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto mengatakan, Gubernur Kepri harus memperhitungkan nasib para buruh dengan memperhatikan upah yang didapatkan. Menurutnya, para buruh telah beberapa kali menyurati Ansar Ahmad untuk bertemu dan menbahas nominal Upah Minimal Kerja (UMK), namun sayang tidak pernah terrealisasi. (*)

Exit mobile version