BATAM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kantor wilayah (Kanwil) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan transformasi digital untuk kemudahan pelayanan pertanahan.
Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN Kepri, Sri Pranoto mengatakan, transformasi digital itu merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
“Dengan peraturan ini, sertifikat yang sebelumnya dicetak dalam format blanko akan diubah menjadi dokumen elektronik yang disimpan secara digital dan dapat dicetak menggunakan secure paper,” jelas Sri Pranoto saat mengisi materi pada Rapat Kerja (Raker) Kanwil ATR/BPN Kepri di Haris Hotel, Batam Center, Jumat 03 Mei 2024.
Menurut Ari Pranoto, sertifikat elektronik tersebut akan mempermudah masyarakat untuk mengurus pendaftaran tanah dan pengurusan hak milik sekaligus sebagai mitigasi resiko terhadap kehilangan, kerusakan dan manipulasi data kepemilikan tanah.
“Implementasi penerbitan sertifikat elektronik kini sudah dapat dilakukan oleh masyarakat,” sambung Sri Pranoto.
Selanjutnya, kata dia, untuk masyarakat yang telah memiliki sertifikat analog saat ini telah dapat mengajukan permohonan untuk alih media menjadi sertifikat elektronik.
Sementara itu, bagi masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya atau belum memiliki sertifikat dapat melakukan pendaftaran untuk mengurus legalitas tanahnya.
“Nantinya penerbitan sertifikat untuk pertama kalinya langsung dilakukan dengan penerbitan sertipikat elektronik,” tuturnya.
Maka dari itu, ke depannya semua Kantor pertanahan di Kepri berencana akan melakukan deklarasi layanan elektronik.
Setelah deklarasi, semua layanan pertanahan di kantor tersebut akan menjadi elektronik, termasuk layanan peralihan hak, pemecahan, penggabungan, pemisahan bidang tanah, pendaftaran hak pertama kali, dan layanan lainnya, dengan hasil akhir berupa sertifikat elektronik.
“Hari ini diharapkan menjadi momentum untuk mewujudkan transformasi digital pelayanan pertanahan di Kepri,” pungkasnya.
Diketahui sertifikat elektronik tersebut nantinya memiliki barcode yang bisa di cek keasliannya oleh pemilik sertifikat di aplikasi Sentuh Tanahku.