TANJUNGPINANG – Kanwil Kemenkumham Kepri baru akan melakukan usulan kebijakan pemberian Amnesti bagi pengguna narkotika ke pemerintah pusat.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kepri, Dennie Firmansyah mengatakan, penerapan Amnesti yang diwacanakan Kementerian masih dalam proses usulan.
Ia menambahkan, ada aturan yang akan mendapat Amnesti dari pusat yakni pengguna. Namun tergantung banyaknya barang buktinya.
“Kalau pengguna, pasalnya 127. Tapi tetap melihat barang bukti. Kalau barang buktinya di atas satu kilo itu tidak bisa,” katanya, Senin16 Desember 2024.
Ia menjelaskan, selain Amnesti pengguna narkoba nantinya akan ada Amnesti kepada warga binaan yang lanjut usia di atas 70 tahun dan yang mengalami sakit menahun.
“Kita belum merincikan berapa banyak warga binaan yang akan mendapat Amnesti karena masih tahapan pengajuan. Nantinya kami juga harus rapat dulu dengan pusat. Tapi sebenarnya yang bisa dapat Amnesti ini adalah yang waktu penahanannya sedikit,” ujarnya.
Baca juga: Deteksi Dini Barang Terlarang, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Geledah Badan Pegawai saat Masuk Kantor
Namun ia menegaskan kementerian belum mengirim terkait petunjuk teknis (juknis) aturan penerapan Amnesti yang akan diberikan.
“Jadi tahapannya kita usulkan dulu setelah ada juknisnya ke kementerian, kemudian dari usulan itu akan disampaikan ke presiden,” jelasnya.
“Intinya kami masih menunggu dan berkoordinasi terkait teknis. Jika sudah ada akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News