IndexU-TV

Karantina Pertanian Tanjungpinang Tolak Sayuran Segar Asal Batam

Karantina Tanjungpinang Tolak Sayuran Segar Asal Batam
Petugas Karantina Pertanian Tanjungpinang saat melakukan penyegelan. (Foto. istimewa)

TANJUNGPINANGKarantina Pertanian Tanjungpinang menolak komoditas sayuran segar asal Batam yang diangkut kapal kayu dengan dikembalikan ke daerah asal. Alasan penolakan, karena sayuran itu diduga tidak jelas jaminan kesehatannya.

Sayur merupakan komoditas pertanian yang termasuk media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), sehingga setiap lalu lintasnya wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan dari daerah asal. Sayur dan kacang hijau yang ditolak ke daerah asal tersebut merupakan barang tegahan Bea dan Cukai Tanjungpinang, dari hasil operasi satgas patroli laut.

Penolakan karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan dari daerah asal (KT12), maka komoditas pertanian yang terdiri dari 40 kotak wortel, 36 kotak brokoli, 40 karung cabai dan 42 karung kacang hijau tersebut dilakukan penegahan, setelah pemilik dipastikan tidak dapat melengkapi dokumen KT12, maka komoditas tersebut dilakukan penolakan.

Sertifikat Kesehatan Tumbuhan yang diterbitkan oleh Badan Karantina Pertanian merupakan jaminan kesehatan bagi komoditas tersebut, sebelum diterbitkannya sertifikat tentu Pejabat Karantina akan melakukan serangkaian pemeriksaan terlebih dahulu.

Melalulintaskan komoditas pertanian tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan merupakan bentuk pelanggaran dari pasal 35 ayat 1Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan. Tindakan tegas berupa penahanan, penolakan sampai pemusnahan dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit bagi tumbuhan atau OPTK.

“Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, setiap lalu lintas MP HPHK/OPTK yang tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan akan dilakukan penahanan, penolakan bahkan sampai pemusnahan,” ujar Kepala Karantina Pertanian Tanjungpinang, Raden, dalam keterangan tertulisnya diterima, Sabtu (20/08).

Baca juga: Indonesia Capai Swasembada Beras, Karantina Pertanian Tanjungpinang Beri Dukungan

Tindakan pemusnahan merupakan tindakan terakhir yang dilakukan apabila, pemilik tidak bersedia membawa kembali ke daerah asal atau bila ditemukan adanya HPHK/OPTK setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium. (*)

Exit mobile version